Tajukperistiwa.com, Konawe – Pria Asal kecamatan uepai kabupaten konawe Sulawesi tenggara (SP) di laporkan ke polres konawe, di duga rudapaksa anak di bawah umur disalah satu kos-kosan di unaaha, Selasa (22/11/22)
Peristiwa bejat ini diduga kuat telah di rencanakan sebelumnya oleh terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur
Diketahui, korban pencabulan YR (16) saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di konawe dan tinggal dirumah terduga pelaku rudapaksa (SP) sejak duduk dikelas satu SMA
Korban YR (16) dengan SP memiliki hubungan darah yang sangat dekat dimana orang tua terduga pelaku dan korban adalah saudara kandung
Perkara tersebut terbongkar setelah korban rudapaksa YR (16) melarikan diri dari rumah terduga pelaku (SP) ke rumah saudara kandungnya dan menceritakan peristiwa yang di alaminya
Kanit PPA Satreskrim Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati saat di konfirmasi awak media diruang kerjanya, dirinya membenarkan bahwa SP dilaporkan atas dugaan Rudapaksa anak di bawah umur melalui SPKT Polres Konawe oleh saudara kandung korban pada hari Senin (21/11/22) kemarin
“untuk sementara laporan polisinya masih di meja kapolres konawe dan saat ini kami masih menunggu pelimpahan, yang pasti tindaklanjutnya ada di unit IV PPA” jelasnya
Ia juga menyampaikan bahwa terduga pelaku rudapaksa (SP) dan Korban YR (16) sudah di ambil keterangannya yang selanjutnya berkas perkara tersebut masih ditunggu pelimpahan dari pimpinan dalam hal ini, Kapolres Konawe
“jika sudah ada pelimpahan berupa berkas perkara dari pimpinan, maka pihaknya akan melakukan BAP ulang kepada korban YR (16), terduga pelaku rudapaksa dan para saksi-saksi” tutupnya
Laporan : Red