KPU Konawe Buka Pendaftaran PPK Dan PPS, Berikut Jadwal Dan Syaratnya

Berita, Daerah, Nasional1104 Dilihat

Tajukperistiwa.com, Konawe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe buka pendaftaran panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan. Jumat (18/11/22)

banner 728x90

Proses pendaftaran untuk panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK) akan berlangsung dari tanggal 20 – 29 November 2022, sedangkan panitia pemungutan suara tingkat desa/kelurahan akan dilaksanakan pada 18 – 27 Desember 2022.

Ketua KPU Kabupaten Konawe, Muhamad Azwar mengatakan bahwa jumlah anggota panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK) yang akan direkrut pada pemilu 2024 mendatang berjumlah 1.305 orang Se-Kabupaten Konawe sedangkan untuk PPS berjumlah 1.405 orang

Azwar begitu sapaan akrabnya juga mengatakan terkait dengan rekritumen badan Ad Hoc PPK pihaknya sudah mensosialisasikan dan mengumumkan kepada masyarakat kabupaten konawe bahwa sesuai dengan jadwal pengumuman pendaftaran PPK dilaksanakan pada tanggal 20 – 24 november 2022, sedangkan jadwal penerimaan pendaftaranya dari tanggal 20 – 29 November 2022

“proses pendaftaran kali ini menggunakan aplikasi sistim informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc melalui online bahkan kita sudah memperkenalkan melalui sosialisasi ke masyarakat dan pemerintah” ujarnya

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses pendaftaran pihaknya juga menyiapkan Help desk di kantor KPU konawe untuk konsultasi bagi pendaftar penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, karena aplikasi SIAKBA ini baru di luncurkan

“terkait dengan jadwal, kami sudah publikasikan melalui akun resmi KPU Konawe di media social bahkan turun langsung di lapangan menyampaikan ke masyarakat” jelasnya

Untuk sementara pihaknya mulai menyiapkan untuk mengumumkan proses pendaftaran badan ad hoc tingkatan PPK dan PPS kedepannya

“saat ini sudah dibuatkan persyaratannya dan video tutorialnya untuk masuk di aplikasi SIAKBA seperti apa itu sudah disiapkan” ungkapnya

Terakhir, dirinya menyampaikan sebelum di umumkan pihaknya memastikan masyarakat sudah paham dan mengerti bagaimana mendaftar PPK dan PPS secara online

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu, pilgub, pilbup dan pilwali

  1. WNI
  2. Berusia minimum 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Laporan : Helni Setyawan