Anak Di Bawah Umur Yang Ajukan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Unaaha Dominan Telah Melakukan Hubungan Intim

Berita, Daerah, Nasional, Sosbud1388 Dilihat

Tajukperistiwa.com, Konawe – Anak di bawah umur yang belum berusia 19 tahun, yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di pengadilan Agama Unaaha Kelas I B dominan sudah melakukan hubungan intim, atau sudah berhubungan sangat dekat, bahkan tidak sedikit yang dalam keadaan berbadan dua, Senin (26/12/22)

banner 728x90

Ketua Pengadilan Agama Unaaha kelas IB, Ahmad Padli, S.Ag.,MH mengatakan bahwa jumlah anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin tahun 2021 berjumlah 41 perkara, sedangkan tahun ini hanya 29 perkara

“alasan pengajuan dispensasi kawin anak ini sangat memprihatinkan dan ini merupakan tanggungjawab kita bersama baik itu, pihak sekolah, orang tua, pemerintah daerah termasuk pengadilan agama” ungkapnya

Padli begitu sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa alasan pengajuan dispensasi kawin sangat memprihatinkan, sehingga tidak ada lagi pilihan lain

“meskipun hanya 29 perkara pengajuan dispensasi kawin anak tahun ini, namun alasan pengajuan seperti yang sudah disebutkan adalah pekerjaan rumah bagi kita semua untuk melakukan pencegahan perkawinan anak” ujarnya

Ia juga menyampaikan keprihatina melihat prosentase perkara pengajuan dispensasi nikah yang diajukan karena anak sudah dalam keadaan hamil

“didalam persidangan, kami juga meminta bukti baik dari hasil pemeriksaan bidan maupun dokter. Namun rata-rata kami melihat secara fisik memang sudah dalam keadaan berbadan dua” jelasnya

Banyak juga masyarakat yang datang di Pengadilan Agama Unaaha dengan alasan hanya untuk mempercepat perkawinan, namun biasanya yang mengajukan dispensasi kawin anak dalam kondisi tidak hamil akan kami upayakan berikan arahan-arahan dan nasehat kepada pengaju agar menunda atau membatalkan permohonannya, dan ternyata banyak yang berhasil

“kami juga tidak ingin jika Pengadilan Agama Unaaha kelas Ib menjadi kambing hitam terjadinya perkawinan-perkawinan dini atau dianggap melegalkan perkawinan anak tanpa alasan yang kuat dan berdasar hukum” tegasnya

Ia berharap khususnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha kelas IB terkait angka perkawinan anak terus menurun

“sinergitas seluruh stekholder untuk bersama-sama dalam upaya mendukung pencegahan perkawinan anak dibawah umur yang belum berusia 19 tahun sangat diperlukan”imbuhnya

Kalau sudah sampai di pengadilan agama, angka 29 perkara pengajuan dispensasi kawin anak bukan lagi pencegahan namun sudah masuk kategori darurat

Terakhir, pria asal Kalimantan Selatan ini menitipkan pesan kepada para orang tua agar terus membekali anaknya secara spiritual dan pengetahuan lainnya sehingga bisa menghindari pergaulan bebas

“untuk pemerintah daerah, saya pikir sangat bagus jika di lakukan terus sosialisasi pencegahan kawin anak dan dilakukan upaya agar anak-anak muda tidak terjebak pada pergaulan bebas” tutupnya

Laporan : Helni Setyawan