Tajukperistiwa.com, Konawe – Angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha Kelas 1B per tanggal 26 Desember 2022 mengalami penurunan, dibandingkan dengan angka perceraian tahun 2021 lalu.
Hal ini di ungkapkan oleh ketua Pengadilan Agama Unaaha, Ahmad Padli, S.Ag.,M.H kepada awak media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/12/22)
Pria yang biasa disapa Padli ini menjelaskan bahwa wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha meliputi kabupaten Konawe, kabupaten Konawe Utara dan kabupaten Konawe Kepulauan.
Kata Padli, jumlah perkara yang di terima oleh Pengadilan Agama Unaaha pertanggal 26 Desember 2022 capai 821 perkara, sedangkan perkara gugatan perceraian yang sudah inkrah sebanyak 481 perkara diantaranya cerai gugat berjumlah 377 perkara dan cerai talak yang di ajukan oleh pihak suami sebanyak 104 perkara
Lebih lanjut, untuk perkara yang diterima tahun 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan perkara yang diterima tahun 2022, yakni berjumlah 871 perkara. Dimana untuk perkara gugatan perceraian secara keseluruhan berjumlah 471 perkara, diantaranya cerai talak berjumlah 87 perkara sedangkan cerai gugat sebanyak 384 perkara
Ia juga menyebutkan bahwa penyebab paling tinggi terjadinya perceraian tahun 2022 ini yang pertama adalah terkait perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang didalamnya biasanya terkait persoalan hadirnya orang ketiga, kebiasaan buruk salah satu pasangan dalam keseharian, tidak transparannya suami istri dalam berbagai hal, dan lain sebagainya, kemudian penyebab yang kedua adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain dan yang terakhir adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
“angka perceraian di wilayah hukum pengadilan agama unaaha tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu” ujarnya
Tak hanya itu, pria asal Kalimantan Selatan ini juga menyebutkan jika di rinci lagi penyebab perceraian terkait perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus ada sekitar 50 persen diantaranya bersinggungan dengan kehadiran orang ketiga, baik secara langsung maupun hubungan yang terjalin melalui medsos.
Diinformasikan, perkara lainnya yang di tangani oleh pengadilan agama unaaha kelas Ib tahun 2022 diantaranya adalah perkara Isbath nikah sebanyak 261 perkara, Dispenasi nikah 25 perkara, kewarisan 7 perkara, penetapan ahli waris 6 perkara, hibah 1 perkara, asal usul anak 3 perkara, perwalian 7 perkara dan yang terakhir adalah izin poligami sebanyak 2 perkara
Laporan : Helni Setyawan