Tajukperistiwa.com, Konawe – Diduga terjadi tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 yang di lakukan oleh kepala desa silea kecamatan onembute kabupaten konawe sulawesi tenggara.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekertaris Daerah DPD LIRA Konawe, Agus Marwan melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada awak media ini, Rabu (21/12/22)
Agus Marwan beberkan adanya indikasi tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai (BLT) di desa silea dengan Total Anggaran sebesar Rp.194.400.000 berdesarkan Pagu APBDes Tahun 2022, Namun Faktanya Realisasi Penerima KPM sebanyak 54 Kk Dengan Total Anggaran Rp.145.800.000 selama 12 bulan Sehingga terjadi Selisih Anggaran Sebesar Rp.48.600.000
Menurutnya, sisa anggaran tersebut di kembalikan Di rekening desa untuk dipergunakan sesuai dengan aturan Permendes No.7 Tahun 2022, melalui Musdes Khusus Sebagai Syarat untuk Mencairkan Sisa Anggaran BLT-Dana Desa tersebut, Namun musdes tersebut diduga tidak di lakukan.
Tak hanya itu, Agus begitu sapaan akrabnya juga beberkan sejumlah program yang diduga tidak sesuai dengan Juknis serta spesifikasinya diantaranya adalah bantuan perikanan sebesar Rp.134.272.000 yang diduga terjadi mark up harga
Lanjut, dugaan terjadinya Indikasi Permainan LPJ dan tidak adanya berita acara serah terima Pengadaan oleh Masyarakat yang di saksikan oleh pendamping.
Terakhir, dugaan Mark Up Harga Pada desain dan RAB pada pekerjaan fisik rehabilitasi Jalan Dusun serta kuat dugaan dikerjakan Asal-asalan
DPD LIRA Konawe Meminta Dengan Tegas Pihak APH Memanggil dan memeriksa Kepala desa Silea untuk mempertanggung jawabkan hal tsb.
“Dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak APH” tegas Agus Marwan
Sampai berita ini di tayangkan, awak media tajukperistiwa.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala desa tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022
Laporan : Alki/Tim