Tajukperitiwa.com, Konawe – Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sosialisasi dan bimbingan tekhnis penggunaan elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) bagi aparat penegak hukum di wilayah hukum yang meliputi Kabupaten Konawe, Konawe utara dan Konawe Kepulauan, selasa (6/12/22)
Pelaksanaan sosialisasi e-Berpadu tersebut yang di gelar diruang siding PN Unaaha dan turut di hadiri Kaplres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, S.IK, Kapolresta Yang di wakilkan, Kajari Unaaha, Ka Rutan kelas II B Unaaha, Herianto
Aplikasi e-Berpadu ini merupakan aplikasi web yang bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi perkara pidana berbasis TI, Efektivitas dan efesiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, Meminimalisir tatap muka dan penyimpangan, Memudahkan Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dan Memangkas Birokrasi dan terciptanya efektivitas dalam Pelayanan perkara pidana
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Dian Kurniawati, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa e- Berpadu ini merupakan implementasi amanat dari Ketua Mahkamah Agung untuk mendorong pengadministrasian penanganan perkara pidana dari hulu sampai ke hilir secara elektronik di era globalisasi dan era digital dewasa ini dan e-Berpadu merupakan aplikasi penunjang SPPT-TI


“tahun ini, Mahkamah Agung RI telah membuat suatu perubahan kebijakan akan pelaksanaan administrasi system perkara pidana yang semula dilaksanakan secara manual menjadi elektronik melalui suatu aplikasi yang dikembangkan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu aplikasi e-BERPADU” jelasnya
Aplikasi e-BERPADU merupakan sistem layanan administrasi pra persidangan secara elektronik yang berisikan 9 (sembilan) fitur layanan berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin atau persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, izin besuk secara elektronik, pembantaran secara elektronik, penangguhan penahanan secara elektronik, permohonan penetapan diversi secara elektronik dan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.
“Aplikasi e-BERPADU ini membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas aparatur dalam memberikan pelayanan public secara terbatas kepada Aparatur Penegak Hukum dan pihak berperkara dalam proses penanganan perkara pidana” ujarnya
Dian Begitu sapaan akrabnya juga mengatakan dengan Aplikasi e-BERPADU diharapkan dapat mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan sehingga para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana
Laporan : Helni Setyawan