Sengketa Pilkades Serentak Di Muna Belum Di Umumkan, Ada Apa?

Tajukperistiwa.com, Muna – Pengumuman Keputusan Mejelis penyelesaian Sengketa atas Hasil Pemilihan Kepala Desa di kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara sampai Hari ini belum diumumkan, Kamis (15/12/2022).

banner 728x90

Pilkades serentak kabupaten Muna banyak menyita perhatian Publik, banyak Isu yang bermunculan, namun yang pasti masyarakat desa yang bersengketa menantikan keputusan yang dapat diterima semua pihak dengan tidak mencederai demokrasi dan menjunjung tinggi Integritas penyelenggara Pemilihan.

Melansir berita dari publiksatu.co, “Saya kira karena perintahnya Majelis, itu wajib untuk kita lakukan dan kalau bicara kapan, yang pasti bulan desember tahun ini PSU” Ujar kadis PMD Muna

Sementara itu Calon Kepala Desa Pola, Uben Ali Jaya membenarkan hal tersebut, PSU itu jelas dalam aturan pada pasal 112 ayat 5 (poin a) Perbub Muna Nomor 48 2022: Apabila terdapat Kesalahan Panitia Pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Apa yang menjadi materi-materi gugatan yang kami ajukan cukup jelas, terlebih pada saat persidangan kesaksian mereka (oknum-oknum terduga) mengakui telah berbuat memilih ganda.

“Majelis sengketa dan Pildes Kabupaten jangan menutup-nutupi persoalan yang ada, persoalan ini tidak jauh berbeda dengan kenyataan Pilbub 2015 silam” ungkapnya

kata pria yang biasa disapa Uben mengatakan bahwa Pilkades Desa Pola terdapat pemilih ganda yang dilakukan oleh beberapa oknum yang juga memilih di 2 (dua) Desa pada saat Pilkades berlangsung

Terakhir, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian oknum bersangkutan yang disampaikan dihadapan persidangan pekan lalu. Tentu Bupati, Desk Pilkades Kabupaten dalam hal ini Mejelis Penyelesaian Sengketa Pilkades akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya

Diketahui, 10 desa yang bersengketa telah melalui tahapan-tahapan verifikasi, Indentifikasi dan pemeriksaan yang berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.

Laporan : Red