Diduga Jadi Pengedar Sabu, Petani Di Ladongi Diamankan Polisi

Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Satresnarkoba Polres Kolaka Timur berhasil amankan AP (22) warga Desa Wunggoloko Kecamatan Ladongi, Kamis (23/2/23)

banner 728x90

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh AP (22) berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Ladongi

“Atas dasar informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman AP (22) di Desa Wunggoloko” jelasnya

Terduga tindak pidana narkotika AP (22) yang berprofesi sebagai petani tersebut, diamankan Satresnarkoba di kediamannya sekitar pukul 10.30 wita

Kata Yudhi begitu sapaan akrabnya mengatakan bahwa Terduga AP (22), selain sebagai pengguna, juga diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu

Dari kasus dugaan tindak pidana narkotika ini, Satresnarkoba amankan barang bukti berupa 2 sachet Kemasan plastik dengan isi serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,8 gram

Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan 1 sachet Kemasan plastik klip kosong, 1 unit Handphone Merk Samsung S+10 warna hitam dengan no Sim card 01131557814, WhatsApp 081354544680 serta 1 buah Tas samping warna hitam merk Juice Ematic

Akibat perbuatannya, terduga AP (22) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Diketahui, saat ini terduga pelaku tindak pidana narkotika AP (22) beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Laporan : Jumran Jumadi