Proyek Pengaspalan Di Konsel Diduga Tidak Sesuai Juknis, LSM LIRA Minta Pemerintah Evaluasi Kinerja Kontraktor

Tajukperistiwa.com, Konawe Selatan – Proyek pengaspalan ruas jalan Palangga Selatan – Tinanggea diduga di kerjakan asal-asalan.

banner 728x90

Menanggapi hal tersebut, Bupati LSM LIRA Konsel, Ilman angkat bicara terkait pekerjaan tersebut yang diduga di kerjakan oleh pihak ke tiga yakni PT. Manunggal tidak sesuai dengan Juknis

Menurut pantauannya di lapangan bahwa lekerjaan tersebut kurang lebih satu bulan dilakukan pengaspalan namun sudah terjadi keretakan bahkan rusak parah

Selain itu, ia juga menilai bahwa pihak kontraktor dalam hal ini PT. Manunggal mengerjakan proyek pengaspalan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis atau menyalahi RAB, tentu ini sudah merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan para pengendara yang melintasi jalan tersebut.

“Kami meminta kepada Pihak terkait untuk segera bertindak dan memanggil kontraktor pelaksana kemudian pihak PJ2N untuk mengevaluasi kinerja yang kami duga telah merugikan keuangan negara sebelum jalan yang rusak itu memakan banyak korban,” tegasnya, Rabu(8/2/2023)

Kata Ilman, pengaspalan jalan ini baru dikerjakan, bahkan pihak rekanan sebelumnya sudah pernah dikonfirmasi agar aspal tersebut telah rusak dan retak

“telah di lakukan perbaikan ulang kembali. Namun sayangnya, aspal itu sudah rusak dan mengalami keretakan yang makin parah, ini membuktikan bahwa kualitas pekerjaannya tidak layak. Masa proyek baru dikerjakan langsung rusak,” imbuhnya

Ia meminta kepada Pemerintah agar segera memanggil Pihak Rekanan PT. Manunggal sebagaimana, amanat PP. No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

“Jelas bahwa Peraturan tersebut adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan Jasa Konstruksi” Tutupnya

Laporan : Isman Jaya