Tajukperistiwa.com, Jakarta – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan di Mabes Polri terkait maraknya penambangan galian C ilegal di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Kamis (16/3/23).
Dari hasil investigasi GAM Sultra menemukan adanya perusahaan tambang galian C yang masih melakukan aktifitas penambangan atau illegal mining dibeberapa titik di Kabupaten Konawe
Koorlap Aksi Unjuk Rasa, Muhammad Syahri Ramadhan kepada media ini, ia menduga salah satu Perusahaan tambang yang masih leluasa melakukan aktifitas pertambangan adalah PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP).
“Kami telah memasukan laporan atas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BRP dari aktifitas pertambangan Galian C yang diduga tidak memiliki izin” Ujarnya
Selain dugaan tak mengantongi izin, PT. BRP juga diduga kuat menggunakan jalan umum tanpa mengantongi izin untuk pengangkutan material hasil tambang serta penggunaan bahan peledak Blasting Tambang yang diduga tidak memiliki izin
Tak hanya itu, kata Syahri begitu sapaan akrabnya, bahwa PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) juga diduga melakukan aktifitas pertambangan di IUP CV. Mutiara Sani Makmur Mandiri yang terletak digunung Kouhu, Desa Napoosi Kecamatan Onembute
Mirisnya lagi, CV. Mutiara Sani Makmur Mandiri juga diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) dan tidak memiliki rekomendasi (kesesuain tata ruang) RT/RW dari dinas PUPR Konawe.
“Kedua perusaahan tersebut terkesan kebal hukum karena kegiatan pertambangan tersebut sudah berjalan cukup lama namun tidak adanya tindakan dari aparat penegak Hukum (APH)” Kata Syahri dengan nada kesal
Menurutnya, Kedua perusaahan tersebut terkesan sengaja melawan Hukum, dikarenakan Izin Usaha Pertambang (IUP) CV. Mutiara Sani Mandiri masih status Eksplorasi, Namun kuat dugaan CV. Mutiara Sani Mandiri sudah melakukan aktifitas penambangan/penjualan tanpa mengantongi IUP OP
Pihaknya menyayangkan jika Pemerintah dan APH hanya diam dan menutup mata melihat persoalan ini, apalagi penggunaan jalan Umum/Negara sebagai tempat hauling Pihak perusaahan
Dengan tegas, ia meminta kepada Kemen ESDM Untuk tidak memberikan Izin tahapan kegiatan Operasi produksi kepada CV. Mutiara sani Mandiri yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
“Indonesia adalah negara hukum tentunya semua tindakan dan perlakuan kita telah diatur dalam Undang-undang apalagi berbicara soal pertambangan ada regulasi yang harus kita taati” Tutup Syahri.
Laporan : Red