Tajukperistiwa.com, Muna Barat – Tuntutan masa aksi yang mengatasnamakan Forkom PD3 Sultra terkait pembangunan industri atau pabrik pengolahan ubi kayu (Tapioka) dengan menggunakan anggaran yang salah satunya bersumber dari Dana Desa (DD) atas kebijakan PJ Bupati Muna Barat terkesan Menyesatkan dan Primitif
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Muna Barat, LM Junaim kepada media ini melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/23)
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sudah sangat jelas di prioritaskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional , program prioritas nasional dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
“Proses pelaksanaanya mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan Permendes dan PDT Nomor 8 Tahun 2022, sehingga Dana Desa bukan untuk pembangunan Pabrik tetapi untuk pembangunan sumber daya manusia dan pemeberdayaan masyarakat desa” Jelasnya
Junaim menegaskan bahwa Pembangunan Industri Pabrik Tapioka adalah kewenangan perusahaan bukan Desa ataupun Pemda.
“Sekali lagi saya tegaskan yang melakukan pembangunan pabrik pengolahan ubi kayu adalah Perusahaan PT Agro bukan Pemda atau Desa” tegasnya
Lanjut, terkait pembangunan industri pabrik tepung tapioca yang dituduhkan menggunakan anggaran yang bersumber dari penyertaan modal awal dari Perumda sebesar 10 miliar dan 3 miliar bersumber dari APBDes terkasan sangat primitif
“Tidak ada anggaran Bangun Pabrik dari BKK atau Dana Desa. BKK itu sumber danannya dari APBD Kabupaten yang penggunaannya sudah ditentukan oleh Pemda yang dituangkan dalam juknis, sedangkan 3 Milyar Dana Desa itu merupakan total penyertaan Modal Bumdes yang bersumber dari DD, jadi Desa menyiapkan Modalnya melalui Bumdes bukan untuk bangun pabrik tetapi untuk pengembangan ekonomi masyarakat” Ungkapnya
Menurutnya, yang namanya bantuan keuangan Khusus, peruntukan dan pengelolaanya ditentukan oleh Pemerintah daerah selaku pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, sehingga ia kembali menegaskan yang membangun pabrik itu adalah Perusahaan PT. Agro bukan Pemda atau Desa
Selain itu, Ketua Projo Muna Barat juga ini menjelaskan bahwa didalam penyusunan APBDes tersebut sudah sangat jelas bahwa Bupati tidak terlibat dalam proses penyusunan dokumen APBDes diseluruh Desa di Muna Barat
“Dari sisi kewenangan, Bupati berperan melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa sesuai pasal 115 UU Desa Nomor 6 tahun 2014, pasal 34 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Sehingga Keliru dan salah alamat jika mengatakan Bupati tidak memiliki kewenangan terhadap desa” Pungkasnya
Sementara itu, menanggapi terkait kebijakan pembangunan Indomaret di Muna Barat, Pria yang biasa disapa Naim ini mengatakan hingga saat ini belum ada persetujuan dari Pemda dan masih dalam pengkajian serta uji kelayakan
“Intinnya kalaupun masuk Indomaret di Mubar bukan mematikan usaha masyarakat namun bisa mengembangkan inovasi produksi local yang dikemas masyarakat itu sendiri, bahkan Pj Bupati Muna Barat Dr Bahri sangat mendukung pengembangan iklim investasi yang ada di Muna Barat” Kata Junaim
Ia juga munduga aksi demontrasi yang dilakukan oleh Forkom PD3 Sultra di Kantor Gubernur Sultra kemarin, patut dicurigai bahkan diduga sengaja ditunggangi oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak citra Bupati Muna barat karena subtansi materi Gerakan semua rekayasa dan tidak memiliki dasar apapun
“Gerakan mereka bukan untuk membangun justru merusak proses pembangunan daerah dengan cara menyebar informasi keliru dan salah, ini sebuah Tindakan tak bermoral dengan menggiring pernyataan salah dan ingin dibenarkan oleh public” Tutupnya
Laporan : Helni Setyawan