Tajuk Peristiwa.Com, Konsel – Puluhan Karyawan PT. Mitra Alam Makmur (MAM)yang bergerak dibidang Pertambangan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertans) Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan Upaya pengaduan terkait adanya proses PHK yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut, Senin,13/03/2023
Dalam Pengaduan ini pihak Karyawan tersebut, meminta agar Perusahaan dapat memberikan Pesangon sejumlah Karyawan yang telah di PHK. Sebagaimana rumusan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cifta Kerja menjelaskan pada Pasal 156 Ayat 2 Pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Juga dibahas aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan.
Menanggapi tuntutan sejumlah karyawan, Dinas Ketenaga Kerjaan melalui Kepala Seksi persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, M. Agus Rahmadhan. menerima aduan tersebut untuk ditindak lanjuti sebagaimana prosedur dan mekanisme yang ada.
Dihadapan awak media Agus menyampaikan bahwa sejumlah Karyawan yang hadir hari ini adalah karyawan PT. Mitra Alam Makmur yang berjumlah 11 Orang sehingga kami arahkan untuk membuat surat pengantar yang isinya pengaduan setelah itu kami tindak lanjut untuk memanggil Semua pihak baik dari Perusahaan HRD atau manajemen perusahaan tersebut untuk kami Lakukan Mediasi
” Sehingga proses permasalahannya kita akan ketahui dan selanjutnya kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” bebernya
Dijelaskannya, Kehadiran mereka hari ini adalah untuk menyampaikan pengaduan menuntut pesangon agar dibayarkan oleh PT. MAM
Selanjutnya, Kami akan memanggil secara resmi Pihak Perusahaan apakah di wakili oleh HRD atau manajemen untuk dilakukan upaya proses mediasi.
” Jika dalam proses mediasi antar kedua belah pihak tidak menemukan titik kesepakatan maka kami akan melimpahkan kasus ini di tingkat Provinsi.” Tegasnya
Ditempat terpisah, salah satu perwakilan Karyawan PT. Mitra Alam Makmur (PT. MAM). pria yang sering di sapa Amin dalam keterangannya dihadapan awak media menyampaikan bahwa Perusahaan tersebut telah melakukan PHK sejumlah Karyawan sejak tanggal 25 Januari 2023
Sampai saat ini, kata Amin pihak perusaahan belum membayarkan pesangon kepada Karyawan yang telah di PHK, sehingga kami berkesimpulan untuk hadir di kantor Disanker melakukan pengaduan sehingga kami bisa mendapatkan keadilan selaku Karyawan
” Kalaupun proses ini tidak mendapatkan kepastian Hukum maka kami akan lakukan upaya lain ditingkat yang lebih tinggi demi terwujudnya hak-hak karyawan.” Ucapnya dengan nada tegas
Laporan : Isman Jaya