Tuntut Pesangon, Eks Karyawan PT. MAM Datangi Disnakertrans Konsel

Tajuk Peristiwa.Com, Konsel – Puluhan Karyawan PT. Mitra Alam Makmur (MAM)yang  bergerak dibidang Pertambangan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertans) Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan Upaya pengaduan terkait adanya proses PHK yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut, Senin,13/03/2023

Dalam Pengaduan ini pihak Karyawan tersebut, meminta agar Perusahaan dapat memberikan Pesangon sejumlah Karyawan yang telah di PHK. Sebagaimana rumusan  Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cifta Kerja menjelaskan pada Pasal 156 Ayat 2 Pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Juga dibahas aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan. 

banner 728x90

Menanggapi tuntutan sejumlah karyawan,  Dinas Ketenaga Kerjaan melalui Kepala Seksi persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, M. Agus Rahmadhan. menerima aduan tersebut untuk ditindak lanjuti sebagaimana prosedur dan mekanisme yang ada.

Ketgam : Eks Karyawan PT. MAM saat berdialog dengan Disnakertrans

Dihadapan awak media Agus menyampaikan  bahwa sejumlah Karyawan yang hadir hari ini adalah karyawan PT. Mitra Alam Makmur yang berjumlah 11 Orang sehingga kami arahkan untuk membuat surat pengantar yang isinya pengaduan setelah itu kami tindak lanjut untuk memanggil Semua pihak baik dari Perusahaan HRD atau manajemen perusahaan tersebut untuk kami Lakukan Mediasi 

” Sehingga proses permasalahannya kita akan ketahui dan selanjutnya kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” bebernya  

Dijelaskannya, Kehadiran mereka hari ini adalah untuk menyampaikan pengaduan menuntut pesangon agar  dibayarkan oleh PT. MAM 

Selanjutnya, Kami akan memanggil  secara resmi Pihak Perusahaan apakah di wakili oleh HRD atau manajemen untuk dilakukan upaya proses mediasi.

” Jika  dalam proses mediasi antar kedua belah pihak tidak menemukan titik kesepakatan maka kami akan melimpahkan kasus ini di tingkat Provinsi.” Tegasnya

Ditempat terpisah, salah satu perwakilan Karyawan PT. Mitra Alam Makmur (PT. MAM). pria yang  sering di sapa Amin dalam  keterangannya dihadapan  awak media menyampaikan  bahwa Perusahaan tersebut telah melakukan PHK sejumlah Karyawan sejak tanggal 25 Januari 2023 

Sampai saat ini, kata Amin pihak perusaahan   belum membayarkan  pesangon kepada Karyawan yang telah di PHK, sehingga kami berkesimpulan untuk hadir di kantor Disanker  melakukan pengaduan sehingga kami bisa mendapatkan keadilan selaku Karyawan

” Kalaupun proses ini tidak mendapatkan kepastian Hukum maka kami akan lakukan upaya lain ditingkat yang lebih tinggi demi terwujudnya hak-hak karyawan.” Ucapnya dengan nada tegas

Laporan :  Isman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *