Tajukperistiwa.com, Konawe – Pengangkatan Sekertariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mokaleleo Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, dengan Nomor SK Kepala Desa Mokalelelo : 140/010/MKL/02/2023 dan SK KPU Nomor : 581/PP.04.1-KPt/7402/2023 diduga Inprosedural serta tidak sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu, Minggu (12/3/23)
Informasi yang dihimpun awak media ini, bahwa Pengangkatan dan penetapan Sekertariat PPS Desa Mokaleleo yang dilakukan oleh Kepala Desa, diduga tidak mengindahkan rekomendasi KPU Konawe secara Kolektif nama-nama sekertariat PPS Mokaleleo yang akan ditetapkan sebagai sekertariat PPS Desa Mokalelelo yang sah
Bagaimana tidak, didalam SK pengangkatan dan penetapan Sekertariat PPS Desa Mokaleleo tersebut, terdapat salah satu anggota sekertariat PPS yang dinyatakan lulus hasil penjaringan PPS Mokaleleo (Niki Andriani) digantikan oleh seseorang yang diduga orang tua Kepala Desa Mokaleleo sendiri.
Dan anehnya juga, didalam SK tersebut pada lembaran kedua menyebutkan tempat yakni Kecamatan Lambuya bukan Kecamatan Puriala
Orang tua Niki Andriani (Juna) kepada media ini, Sabtu (11/3/23) malam, keluhkan anaknya yang lulus dalam penjaringan Sekertariat PPS yang selanjutnya diserahkan ke KPU Konawe, kemudian keluar rekomendasi KPU Konawe untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Mokaleleo melalui SK Pengangkatan dan Penetapan Sekertariat PPS Mokaleleo. Namun didalam SK tersebut anaknya telah digantikan oleh orang tua Kepala Desa
Sementara itu, Ketua PPS Mokaleleo Herniatin menjelaskan bahwa dari 5 orang yang diusulkan sebagai calon Sekertariat PPS Mokaleleo, hanya 3 orang yang menyerahkan berkas administrasi yang lengkap sesuai dengan persyaratan, sehingga 3 nama tersebut yang diakomodir untuk diusulkan dan diserahkan ke KPU Konawe
“Persyaratan calon Sekertariat PPS tersebut seperti fotocopy KTP, Ijazah Terakhir, Foto, Surat berbadan sehat dan ada surat pernyataan yang dibuat oleh pendaftar” jelasnya
Kata Herniatin, kedua orang yang tidak lulus dalam usulan tersebut sebagai calon Sekertariat PPS Mokaleleo disebabkan karena kedua pendaftar tersebut tidak melengkapi berkas adminstrasi pendafataran. Satu orang pendaftar tidak menyerahkan berkas sama sekali, sedangkan yang satunya atas nama Letu hanya menyerahkan KTP saja, sehingga pihaknya menyatakan tidak memenuhi syarat
“Dari tiga orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan dan diserahkan ke KPU tersebut untuk ditindaklanjuti atas nama Rupi, Nicki Andriani dan Nirwati, sedangkan yang diakomodir dalam SK Kepala Desa Mokalelelo tentang pengangkatan dan penetapan Sekertariat PPS, Nama Nicki Andriani digantikan oleh Letu” Ungkapnya
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, Kepala Desa tidak mau tandatangan SK hasil rekomendasi dari KPU, karena nama orang tua Kepala Desa Mokaleleo (Letu) tidak masuk dalam usulan rekomendasi KPU Konawe
Menanggapi hal tersebut, Ketua Projo Kabupaten Konawe, Abiding Slamet sesalkan sikap KPU Konawe terutama salah satu Komisioner KPU Konawe yang memiliki tugas diwilayah Dapil 4 Konawe, yang semestinya harus tegas terkait SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mokaleleo
“Mestinya KPU Konawe tidak memberikan ruang kepada Kepala Desa Mokaleleo untuk menerbitkan SK kepada orang yang diluar rekomendasi KPU Konawe, Karena hal yang dilakukan oleh Kepala Desa Mokaleleo sudah melanggar aturan bahkan terkesan arogansi memasukkan orang tuanya kedalam SK Pengangkatan dan Penetapan Sekertariat PPS Mokalelelo, sementara orang tua Kepala Desa Mokaleleo tersebut tidak ada dalam lampiran surat KPU Konawe” Tegasnya
Pria yang biasa disapa Abiding juga mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah jelas melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 75 dan Surat Edaran Nomor 476 pada angka 3 huruf c, dimana kepala desa hanya diberi kewenangan untuk mengeluarkan SK Pengangkatan dan Penetapan berdasarkan nama-nama yang direkomendasikan oleh KPU Konawe atas usulan dari PPS
“kami dari DPC PROJO Konawe memberi penegasan pada KPU dalam waktu 2 x 24 jam untuk segera berkordinasi dengan kepala Desa Mokaleleo agar meninjau kembali SK yang telah diterbitkan dan apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan maka kami akan menggelar aksi demontrasi”
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mokaleleo terkait Penerbitan SK Pengangkatan Sekertariat PPS dan pihak KPU Konawe yang diduga Inprosedural.
Laporan : Helni Setyawan