Satreskrim Polres Kolaka Timur Berhasil Amankan Satu Pelaku Pencurian Kabel Milik PT. PLN, 3 Pelaku Lainnya Masih Buron

Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian kabel milik PT. PLN Persero ULP Kolaka, tiga pelaku lainnya masih dalam pelarian.

banner 728x90

Dalam Press Release yang digelar di di Aula Polres Kolaka Timur, Kamis (16/3/23), terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap Kabel milik PLN Persero ULP Kolaka tepatnya di Gardu Desa Nelombu dan Kel. Woitombo Kec. Mowewe Kab. Kolaka Timur

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, SIK., M.Si menuturkan bahwa penangkapan tersangka pelaku pencurian kabel milik PT. PLN tersebut dilakukan oleh Team Rajawali Satreskrim Polres Kolaka Timur bekerjasama dengan Resmob Polres Kolaka tepatnya di kelurahan Kolakaasi Kabupaten Kolaka dan menemukan barang bukti hasil kejahatan tersebut di Kecamatan Watubangga.

“Identitas pelaku yang telah diamankan Arif Amir (AA) dan tiga pelaku lainnya masih DPO diantaranya (S), (R) dan (A) yang kesemuanya adalah warga Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan”Jelasnya

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kolaka Timur antara lain 1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza warna Silver dengan TNKB DP 1252 CE, potongan kabel sebanyak 24 batang dengan Panjang masing-masing 16 Meter, 2 buah alat pemotong jenis tang warna orange dengan ukuran 42” dan 24”, 1 buah kunci inggris ukuran 8, sepasang sarung tangan karet warna orange, sepasang alat safety untuk memanjat tower dan 5 pasang sarung tangan kain.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur Iptu Evi Afrianto, SE, MM menambahkan bahwa pengungkapan tindak pidana pencurian dan penangkapan terhadap salah satu pelaku, didasari adanya laporan dari pihak PT. PLN Persero ULP Kolaka dan laporan masyarakat Kecamatan Mowewe karena aliran listrik di wilayah tersebut padam.

“Dalam waktu kurang dari 2 x 24 Jam, Team Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur dan Team Elang Anti Bandit Resmob Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan tersangka”Ujarnya

Evrianto begitu sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa  pihaknya akan terus melaukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang masih DPO dengan inisial S, R dan A,

Ia menegaskan agar ketiga DPO segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan Tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga DPO tersebut

“Motif tersangka melakukan perbuatan tindak pidana pencurian tersebut dikarenakan permasalahan ekonomi” Pungkasnya

Menurutnya, berdasarkan dari keterangan tersangka AA bahwa perbuatan tindak pidana pencurian terhadap Kabel Gardu milik PT. PLN, tidak hanya dilakukan di Wilayah Kolaka Timur saja, akan tetapi lintas Kabupaten meliputi Konawe Selatan, Bombana, Kolaka dan Kolaka Utara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pencurian kabel milik PT. PLN Persero ULP Kolaka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan acaman hukuman selama 7  tahun penjara.

Diinformasikan, kabel tembaga yang dicuri milik PT. PLN memiliki nilai ekonomis dengan harga mencapai Rp. 120.000/Kilogramnya.

Laporan ; Jumran Jumadi