Tajukperistiwa.com, Konawe – Terkait karyawan PT. VDNI dan PT.OSS yang melakukan aksi mogok kerja hari ini merupakan hal yang di benarkan oleh undang-undang
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Kesatuan serikat pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara, Ilham Saputra Jaya melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (22/3/23)
“Aksi mogok kerja karyawan di PT.OSS Dan PT. VDNI tersebut yang tergabung dalam KSPN, SPTK dan PUK merupakan hal yang dibenarkan oleh Undang-Undang” Ujarnya
Pria yang biasa disapa Ilham Kiling ini, juga meminta kepada pihak-pihak lain untuk tidak memanfaatkan situasi yang ada.
“Gerakan teman-teman Buruh yang tergabung dalam serikat KSPN murni gerakan yang di akibatkan keresahan selama ini kepada perusahaan yang kurang professional” Jelasnya
Selain itu, Ilham Killing yang juga Ketua KNPI Kabupaten Konawe menghimbau agar para Buruh yang melakukan aksi mogok kerja untuk tetap tertib dan damai serta tidak mudah terpancing
“Jangan mudah terpropokasi dengan oknum-oknum tertentu dan saya mengingatkan aga tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat, yang pastinya mengharapkan adanya solusi yang bisa di hasilkan” Tegasnya
Menurutnya, dengan adanya aksi mogok kerja ini, perusahaan dapat berbenah karena pada prinsipnya, tidak ada buruh yang menginkan perusahaan untuk hancur melainkan buruh mengharapkan perusahaan dapat meningkatkan produktifitas yang dapat mensejahterakan pekerjanya.
Laporan : Helni Setyawan