Gelar Pers Conference, Polres Kolaka Timur Ungkap Kasus Curanmor Dan Penadahan

Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Kepolisian Resort Kolaka Timur menggelar pers conference terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian motor (curanmor)  atau pemberatan dan penadahan yang dilakukan oleh NHB, JAHG, AS, RH, MT dan H, Selasa (4/4/23)

banner 728x90

Dalam pers conference yang kedua kalinya selama Polres Kolaka Timur berdiri ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK., M.Si yang didampingi Wakapolres Kompol Ambo Tuwo serta Kabag Ops, AKP Gusti Komang Sulastra, SH., MH Dan Kasat Reskrim Iptu Evi Afrianto, SE.,MM

Diketahui, NHB dan MT merupakan warga Kecamatan Dangia, JAHG, AS dan H warga Kecamatan Ladongi sedangkan RH warga Lambandia

Dari 6 tersangka tersebut NHB, JAHG, AS dan MT berperan sebagai pelaku pencurian motor sedangkan H dan RH berperan sebagai penadah 3 unit hasil curian motor trail jenis CRF 150

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, Iptu Evi Afrianto, SE.,MM menjelaskan bahwa aksi tindak pidana pencurian motor yang dilakukan para tersangka tersebut dilatarbelakangi oleh factor ekonomi, karena hasil keuntungan dari kasus dugaan pencurian tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi

“aksi yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan aksi yang pertama kalinya, baik pelaku pencurian motor maupun penada hasil curian tersebut” Ujarnya

Ia juga mengatakan bahwa proses penanganan perkara pencurian motor CRF 150 dengan pemberatan dan penadahan masih sementara berjalan bahkan masih akan terus didalami terkait aksi yang dilakukan tersebut apakah yang pertama kalinya atau sudah specialis

“terkait jenis barang yang dicuri apakah khusus motor trail jenis CRV atau jenis motor lainnya, itu masih kami jalani pemeriksaan dan proses penanganannya masih berproses”Jelasnya

Selain itu, Kasat Reskrim ini juga menyebutkan bahwa proses penangkapan terduga pelaku inisial NHB diamankan di wilayah kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara sedangkan yang lainnya diamankan di wilayah Kecamatan Ladongi

“untuk Estimasi total kerugian atas kejadian tersebut sekitar Rp.80.000.000” tegasnya

Atas perbuatan tindak pidana pencurian motor trail jenis CRF 150 yang dilakukan oleh NHB, JAHG, AS, dan MT diancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP, sedangkan terduga pelaku penadah hasil pencurian yang dilakukan RH dan H sebagaimana dalam Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Laporan : Jumran Jumadi