Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Terus tunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di Bumi Sorume, Kepolisian Resort Kolaka Timur kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan warga Kecamatan Lambandia BA (20), Selasa (4/4/23)
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK., M.Si dalam Pers Conference mengatakan bahwa pengungkapan kasus tidak pidana narokitaka atau penangkapan BA (20) bermula adanya informasi dari masyarakat terkait seringnya BA (20) melakukan penjualan paket Narkotika jenis Shabu.
Dari informasi tersebut Personil Satresnarkoba Polres Kolaka Timur langsung melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy sekaligus melakukan penangkapan terhadap BA (20) di Desa Pomborea
Dari proses penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba terhadap BA (20), ditemukan dua paket Narkotika jenis shabu serta hasil pengembangan yang dilakukan disalah satu penginapan di Kelurahan Penanggo Jaya tempat tinggal terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut juga di temukan 52 paket Narkotika jenis Shabu yang siap edar
“Secara keseluruhan barang bukti yang ditemukan oleh tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur sebanyak 54 paket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 24,7 gram, uang tunai sebanyak Rp. 500.000 dan satu unit HP merk Oppo A10 S” Ujar Pria yang biasa disapa Yudhi ini
Sementara itu, KBO Satresnarkoba Kolaka Timur, Ipda Muhammad Arifin, SH menambahkan bahwa terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu BA (20) sudah menjalankan profesi tersebut kurang lebih satu tahun lamanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA (20) dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Laporan : Jumran Jumadi