Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Hari terakhir pendaftaran Bakal Calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kolaka Timur, baru 7 Parpol yang dinyatakan diterima dan 1 Parpol dengan status dikembalikan, Minggu (14/5/23)
Adapun sejumlah Partai Politik yang sudah dinyatakan diterima berkas pendaftaran Bacaleg oleh KPU Kolaka Timur diantaranya adalah, Partai PDIP, NasDem, PAN, PKS, PBB, Golkar Dan Demokrat
Koordinator Divisi Tekhnis KPU Kolaka Timur, Anhar, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa sampai di hari terakhir pada pukul 11.00 Wita, pendaftaran Bacaleg di KPU Kolaka Timur yang mengajukan baru 8 Partai Politik
“7 Parpol dinyatakan diterima berkas pendaftarannya, sedangkan Partai PKB dinyatakan dikembalikan karena masih ada syarat pencalonan yang belum terpenuhi atau memenuhi syarat, sehingga mereka bisa mengajukan dimasa-masa pengajuan yang akan berakhir hari ini pada pukul 23.59 Wita”Jelasnya
Ia juga mengatakan apabila Parpol tidak mendaftarkan atau tidak mengajukan Bacalegnya hingga hari ini pada pukul 23.59 Wita, maka Parpol tersebut dinyatakan tidak memiliki Bacaleg di Kolaka Timur untuk ditetapkan sebagai Caleg
“Mereka tetap sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, namun hanya khusus di Kolaka Timur tidak mengajukan Bacaleg” Ujarnya
Kata Anhar, kalau Partai Poltik tidak mengajukan Bacalengnya dimasa tahapan pengajuan, maka Parpol tersebut tidak lagi di bolehkan mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya
Sampai berita ini ditayangkan, media ini masih melakukan pemantauan pendaftaran Bacaleg Partai Politik di KPU Kolaka Timur hingga pukul 23.59 Wita
Laporan : Jumran Jumadi