Diduga Tabrak Aturan, Menteri Perhubungan Diminta Copot Kepala KUPP Pomalaa Dari Jabatannya

Tajukperistiwa.com, Kolaka – Diduga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa tabrak aturan Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan

banner 728x90

Hal ini diungkapkan Darman kepada media ini usai menggelar aksi demontrasi di halaman Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa bersama Paguyuban pekerja PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan PT Butta Toa Kreasindo (BTK), Selasa 27/06/2023.

Selaku koordinator lapangan, ia mengungkapkan bahwa KUPP Pomala kelas III telah melakukan penolakan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan tambang PT SLG dan PT. BTK dengan alasan yang tidak jelas dan diluar ketentuan yang berlaku.

Kata Darman, dalam Permenhub Nomor 28 tahun 2022 pasal 13 ayat (2) menjelaskan bahwa penolakan terhadap surat persetujuan berlayar dapat di lakukan apa bila tidak memenuhi persaratan administasi yang di persyaratkan

Yang kedua adanya perintah tertulis dari pengadilan dan yang ketiga yakni kondisi cuaca perairan yang dapat membahayakan kapal dengan mempertimbangkan ukuran jenis kapal.

Ia secara tegas mengungkapkan bahwa atas dasar itulah masyarakat Kolaka meminta kepada Menteri Perhubungan untuk segera memcopot kepala KUPP kelas III Pomalaa karena diduga telah menabrak aturan yang berlaku

“Kami menduga KUPP Pomalaa ada hal sifatnya pungli, sehingga kami meminta kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencopot Kepala KUPP Pomalaa Kelas III dari jabatannya” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak kepada KUPP Pomalaa untuk segera menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada perusahaan tambang PT SLG” Ungkapnya.

Sementara itu Pelaksana Harian KUPP Kelas III Pomalaa Rahmat mengatakan, terkait demo hari ini, ia telah sampaikan kepada kepala KUPP Pomalaa.

“Kebetulan kepala kantor kami berada di luar kota dan beliau menyarankan untuk menerima aspirasi mereka, sembari menunggu pimpinan kembali setelah melakukan perjalanan dinas” ujarnya.

Rahmat juga mengaku tidak bisa mengambil keputusan, sehingga harus menunggu atasannya tiba dari luar kota.

Laporan : Tim