DPD GSPI Soroti Kantor Bea Cukai Atas Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Sultra

Tajukperistiwa.com, Kendari – Maraknya peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam semakin merajalela di Provinsi Sulawesi Tenggara yang tersebar di beberapa Kabupaten kini mendapatkan sorotan pedas dari organisasi Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI).

banner 728x90

Hal ini diungkapkan Arjono Nuru selaku Ketua DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara kepada media ini, Rabu (14/6/23) kemarin

Arjono Nuru menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan Rokok yang diduga illegal tersebar di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tenggara yakni di Kabupaten Konawe, Konawe Selatan dan di Kabupaten lainnya, bahkan distributor rokok ilegal tersebut berada di Kota Kendari

“Kami mendapatkan beberapa merk rokok yang diduga ilegal di beberapa toko ataupun di kios – kios,” Katanya.

Dengan adanya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut, kata pria yang akrab disapa Jono ini menilai  bahwa Kantor Bea Cukai Sultra terkesan melakukan pembiaran atau diduga tidak melakukan pengawasan dan memberikan efek jera terhadap para pelaku yang telah mendistribusikan rokok ilegal tersebut, sehingga para oknum di sinyalir dengan bebasnya melakukan aksinya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Bahkan ada merk rokok yang diduga menggunakan  Label Pita Bea Cuka 12 Batang, sementara rokok tersebut berisi 20 Batang, kan aneh,” bebernya

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sultra, P. Purwatmo menjelaskan bahwa, “saat ini Petugas kami di lapangan sangat minim, jadi kami masih sering melakukan koordinasi oleh beberapa pihak lembaga terkait untuk membantu kami dalam pencegahan dan penyelidikan kasus rokok ilegal di Sultra,” ujarnya.

Kata P. Purwatmo, label Pita Bea Cukai tersebut memang kami yang memberikan dari pihak Bea Cukai kepada para Distributor sesuai permintaan. Tetapi melalui pihak Peruri pusat, dan itu berbeda – beda lokasi.

“Pengawasan kami sampai hari ini telah kami laksanakan oleh beberapa oknum pelaku rokok ilegal di Sultra, dan sudah kami berikan tindakan dengan pidana Administrasi saja. Dan jika ada salah satu dari anggota kami yang terlibat akan segera kami berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Purwatmo, Kepala Kanwil Bea Cukai Sultra.

Terakhir, Purwatmo berharap, penindakan akan segera dilakukan, dan insya allah pihak Bea Cukai siap  memberantas maraknya Rokok Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan : Helni Setyawan/Tim