Pemdes Tanjung Tiram Moramo Utara Salur BLT DD Tahap II Kepada 20 KPM

Tajuk Peristiwa.com, Konawe Selatan – Pemerintah Desa Tanjung tiram Kecamatan Moramo Utara kembali menyalurkan bantuan langsung tunai dana Desa tahap 2 alokasi bulan April Mei dan Juni tahun anggaran 2023 di balai Desa Tanjung tiram. Jumat, 23/06/2023.

Penyaluran bantuan langsung tunai Dana Desa dihadiri Camat Moramo Utara diwakili kepala seksi pembangunan Bapak Yusman Yusuf.SE, Kapolsek Moramo Utara diwakili bhabinkamtibmas Komandanposramil Moramo Utara diwakili Babinsa, TAPM kabupaten Konawe Selatan Bapak Sahafuddin Karim.SE, Anggota BPD, Pendamping Desa serta seluruh masyarakat

banner 728x90

Penerima manfaat sebanyak 20 KPM masing-masing KPM menerima Rp.900.000 selama 3 yaitu Periode bulan April, Mei dan Juni dengan jumlah total anggaran keseluruhan Rp.18.000.000.

Kepala Desa Tanjung tiram Habir dalam sambutannya mengatakan, Bahwa dana Desa ini dibagi tiga tahap yaitu 40,40,20 adapun kegiatan dana Desa tahun 2023 ini ada beberapa kegiatan diantaranya ketahanan pangan, Bantuan langsung tunai atau BLT, bantuan permodalan BUMDesa

“dan yang belum terealisasi adalah kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan desa atau pelatihan BPD yang masih menunggu konfirmasi pelaksanaan badan kerjasama antar desa atau BKAD Kecamatan moramo Utara.

“Lanjut daripada itu Habir mengatakan penyaluran kali ini cepat tidak seperti biasanya, dikarenakan pengajuan serta pencairan dari kas Negara ke kas Desa cepat realisasinya Kepala Desa Tanjung tiram juga menghimbau agar aparatur Desa senantiasa aktif dan kompak dalam pelaksanaan pemerintahan di desa”.Ujarnya

Sementara itu Kepala Seksi Pembangunan mewakili Camat Moramo Utara berharap agar Dana desa BLT kali ini dioptimalkan dipergunakan sesuai dengan peruntukanya jangan lagi ada informasi yang berkembang di lapangan bahwa penggunaan BLT ini hanya untuk membayar pinjaman Koperasi”.Harapnya

Pendamping Desa Moramo Utara Andi Tenri Gangka H.SH dalam sambutannya menyampaikan pentingnya setiap desa mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang keterbukaan publik nomor 14 tahun 2008 dikarenakan evaluasi terhadap publikasi infografik APBDES belum terpasang sampai saat ini di setiap Desa”Tegasnya

Laporan : Tenri G
Editor : Isman Jaya