Tajukperistiwa.com, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, Sulawei Tenggara, mengamankan dua pria pelaku pencurian sepeda motor asal Kabupaten Kolaka, Kamis (8/6/23).
Diketahui, kedua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), H (20) dan MST (19) merupakan warga Kelurahan Balandete.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan, saat ini kedua pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan di Mako Polres Kolaka, guna pemeriksaan kebih lanjut.
Kejadian pencurian bermula saat korban pulang dari kerja dan langsung masuk ke dalam rumah untuk mandi, dan setelah mandi, korban berencana keluar dengan menggunakan sepeda motornya, namun setiba di depan pintu rumah, kendaraan sepeda motor sudah tidak ada di teras.
Korban melihat kendaraannya hilang yang diparkirnya di teras rumah, langsung melaporkan kepihak yang berwajib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Merek Honda CRF.
Kini kedua pelaku pencurian sepeda motor , dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Laporan : Ropit Erianto