Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur Sulawesi Tenggara berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) HK (40) dan AS (14) di Kolaka, Senin (17/7/23) Kemarin
Terduga pelaku inisial HK (40) merupakan warga Kelurahan Welala Kecamatan Ladongi, sedangkan inisial AS (14) warga Desa Keisio Kecamatan Lalolae
Diketahui, penangkapan pelaku terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dipimpin langsung Kanit 1 Ipda Ramdhan, S.H dan Ipda Hendra, S L
Kanit Reskrim Polres Kolaka Timur, Ipda Ramdhan, S.H kepada media ini mengatakan bahwa terduga HK (40) dan AS (14) di amankan petugas setelah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dirumah Nenti Sulistiawati Kelurahan Atula Kecamatan Ladongi
”saat dilakukan interogasi HK (40) dan AS (14) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah Nenti Sulistiawati” Ujarnya
Selain itu, ia membeberkan sejumlah barang bukti yang di ambil oleh terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rumah milik Nenti Sulistiawati berupa satu buah HP merk VIVO, dua buah mesin air merk SIMITZU, satu buah TV tabung merek PICCOLO, dua buah tabung gas elpiji 3 Kg dan satu buah mesin cuci.
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua terduga pelaku curat di jerat Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun” Tegasnya
Terakhir, kata Ramdhan, saat ini Tim Resmob Rajawali Polres Kolaka Timur masih melakukan pencarian barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pindana pencurian tersebut
Laporan : Jumran Jumadi