Tim Rajawali Resmob Polres Koltim Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Di Aere

Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Tim Rajawali Resmob Satreskrim Polres Kolaka Timur tangkap RN (24) dan AO (21) yang diduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Desa Tinete Kecamatan Aere, Selasa (1/8/23) malam

banner 728x90

Penangkapan kedua terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur RN (24) dan AO (21) tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/13/VII/2023/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sulawesi Tenggara.

Kanit 1 Satreskrim Polres Kolaka Timur, Ipda Ramdhan, SH mengatakan kepada media ini bahwa penangkapan kedua terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur tersebut atas laporan orang tua korban AN (47) warga Desa Pekorea Kecamatan Aere

“Kedua terduga pelaku kita tangkap di Desa Tinete bersama personil Sat Reskrim dan dibackup personil Polsek Lambandia serta Personil Polsek Ladongi” Ujarnya

Ramdhan juga membeberkan bahwa kedua terduga pelaku RN (24) dan AO (21) mengakui perbuatannya terhadap ANW (16)

Atas perbuatan kedua terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur RN (24) dan AO (21) tersebut dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU. RI. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara

Laporan : Jumran Jumadi