Diduga Edarkan Sabu, Warga Dangia Koltim Ditangkap Polisi

Tajukukperistiwa.com, Kolaka Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika AP (24) di Desa Lalowura Kecamatan Loea, Sabtu (23/9/23)

banner 728x90

Terduga pelaku tindak pidana narkotika AP (24) merupakan warga Desa Mulia Jaya Kecamatan Dangia ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Koltim pada Kamis, (21/9/23) malam, bersama sejumlah barang bukti yang diduga siap edar

KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, Ipda Muhammad Arifin, S.H mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika ini  berawal dari informasi masyarakat terkait adanya  pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Lalowura

Atas dasar informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melihat terduga pelaku AP (24)  di Dusun IV, Desa Lalowura sedang mencari sesuatu yang diduga Narkotika jenis shabu, sehingga pihaknya langsung melakukan penangkapan

“dari hasil penggeledahan, kemi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) sachet kemasan Plastik Klip yang berisikan  1 (satu) sachet kemasan Plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik sisa Snack GERY serta 1 (satu) unit Handpone  jenis OPPO A16 warna Hitam

”terduga pelaku tindak pidana narkotika AP (24) berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu” Ujarnya

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, terduga pelaku tindak pidana narkotika AP (24) diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Jumran Jumadi