Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Diduga gegara lakukan pencurian handphone merek Realme C35 milik IZ (24), seorang warga Kelurahan Tirawuta, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara NH (23) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap Polisi, Minggu (24/9/23)
Penangkapan NH (23) tersebut berdasarkan laporan polisi, LP/B/17/IX/2023/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA/ Tanggal 23 September 2023 yang dilakukan oleh Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur yang di pimpin oleh Ipda Ramadhan, SH dan Ipda Hendra bersama personil Sat Reskrim
Ipda Ramadhan kepada media ini menjelaskan bahwa awalnya korban IZ (25) dari rumah di Kelurahan Tababu menuju pasar sore di kel. Rate-Rate dengan menggunakan sepeda motor metik dan menyimpan handphonenya di daspor depan motor yang dikendarainya
“setibanya di pasar sore, jarak korban dengan kendaraan miliknya hanya kurang lebih 4 meter saat korban berbelanja” Jelasnya
Usai berbelanja, korban IZ (24) Kembali ke motor yang dikendarainya sekaligus mengecek handphone miliknya yang disimpan di jok depan, akan tetapi handphone IZ (24) sudah tidak ada lagi
“Atas dasar itulah korban IZ (24) melakukan pelaporan kehilangan handphone miliknya di Polres Kolaka Timur” Ujarnya
Sementara itu, terduga pelaku NH (23) saat dimintai keterangannya mengakui bahwa telah melakukan pencurian Handphone Realme C35 warna hijau dengan cara mengambil Handphone tersebut di Jok motor korban IZ (24) yang saat itu korban sementara membeli sayur di Pasar Kel. Rate-rate.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, terduga pelaku pencurian NH (23) diancam maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 362 KUHP
Laporan : Jumran Jumadi