Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Lembaga Gerakan Pemuda Ladongi Membangun (LGPLM) kembali menggelar aksi demontrasi hingga aksi penutupan Jalan Poros Ladongi – Poli-Polia di depan pasar Ladongi, Senin (4/9/23)
Dalam aksi tersebut, masa aksi menuntut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar jalan Poros Ladongi – Poli-Polia segera dilakukan pengaspalan
Diketahui, aksi penutupan jalan yang dilakukan oleh masa aksi tersebut menyebabkan kemacetan yang cukup panjang, baik para pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua
Ketua Lembaga Gerakan Pemuda Ladongi Membangun (LGPLM) yang juga selaku jenderal lapangan aksi demontrasi, Asdal Idrus Lataege kepada media ini mengatakan bahwa aksi yang dilakukan hari ini merupakan bentuk kekecewaan atas persoalan jalan poros Ladongi yang hingga saat ini belum ada realisasi pengaspalan
“Dari jalur negosiasi dan diskusi teman-teman yang dilakukan dengan pihak pemerintah, namun pemerintah provinsi juga sudah sempat menjanjikan bahwa awal bulan September 2023 pekerjaan pengaspalan Ladongi – Poli-Polia sudah mau diaspal” Jelasnya
Ditanya terkait mengapa tidak melakukan aksi demontrasi di Kantor Gubernur yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas jalan tersebut, Asdal menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempercayakan Pemerintah Daerah Kolaka Timur untuk melakukan jalur diskusi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
“Saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar lebih memperhatikan daerah khususnya Kolaka Timur terkait Infrastruktur jalan, terutama di Kecamatan Ladongi yang sangat sentral, karena daerah tersebut ada Rumah Sakit Umum Daerah bahkan daerah tersebut sebagai salah satu daerah penyuplai hasil pertanian terbanyak” Ujarnya
Ditempat yang sama, Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK., M.Si, usai melaksanakan pengamanan unjukrasa, ia menjelaskan bahwa pada hari Kamis (31/8/23) lalu, pihaknya sudah melaksanakan rapat dengan instansi terkait, diantaranya Inspektorat, Dinas PU Provinsi Sultra, kemudian Tenaga Ahli dari Universitas Haluoleo (UHO), Tipikor Polda, Pemerintah Daerah yang diwakilkan oleh Sekda Koltim dan Kesbanpol Linmas.
Dari hasil pertemuan tersebut, Pria yang biasa disapa yudhi ini mengungkapkan 3 hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat, yang pertama bahwa kontrak pengaspalan jalan Poli-Polia – Rate Rate sebesar 4 Miliar
“Titiknya bukan yang di tempat di permasalahkan, jadi berada di ujung jalan sampai dengan Atula” Ujarnya
Kemudian yang kedua. Dari keterangan Ahli, tidak bisa memberikan justifikasi bahwa ini bisa di lanjutkan karena nantinya Ahli akan mengalami kesulitan apabila ini di lakukan pengaspalan.
“Apabila dilakukan pengaspalan maka tidak bisa lagi di hitung kerugian Negara, kemudian akan bermasalah kepada hasil PKN nya” Jelasnya
Ketiga, pada persidangan saat nanti Ahli tidak akan bisa menjelaskan kepada Hakim, karena ini sudah di timpa, nanti bisa jadi kerugian Negara dan ini bisa hilang kalau sudah di timpa.
“ini bisa di kembalikan pengembalian uang negara sebanyak 1,4 Miliar dan yang bertanggung jawab adalah kontraktornya, Kontraktor Pelaksana dan PPK nya” Katanya
Ia juga menyampaikan bahwa besok Sekda Kolaka Timur akan menjelaskan hal ini kepada masyarakat hasil pertemuan kita di Tipikor Polda Sultra kemarin.
Terakhir, Kapolres Kolaka Timur menghimabu kepada masyarakat Ladongi bahwa pihaknya tidak melarang aksi unjukrasa, namun saya juga minta masyarakat agar menghargai pengguna jalan yang lain dari Rate-Rate menuju Lambandia
“Kita sama-sama mendukung aksi rekan-rekan tapi rekan-rekan juga menghargai masyarakat yang menggunakan jalan ini” Tutupnya
Laporan : Jumran Jumadi