Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara himbau masyarakat Desa Wesalo Kecamatan Lalolae untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Hal ini disampaikan Waka Polres Koltim, Kompol Drs Tawakkal kepada para jemaah disela-sela Shalat Jumat di Mesjid Al-Furgon Desa Wesalo, Jumat (22/9/23) Kemarin
Waka Polres Koltim Kompol Drs Tawakkal menyampaikan bahwa dalam cuaca yg sekarang ini masih dalam masa elnino (panas extrem) keadaan yang sangat panas sehingga dapat memicu terjadinya Karhutla
“saya himbau kepada masyarakat Kecamatan Lalolae agar dapat mencegah terjadinya Karhutla dan tidak melakukan perbuatan membakar lahan dengan tidak bertanggung jawab sehingga dapat merusak lingkungan sekita” Imbaunya
Menurutnya, kebakaran lahan dan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta dapat mengganggu kesehatan masyarakat karna asap dari Karhutla bisa mengakibatkan penyakit asma (pernapasan).
“Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang, sehingga berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran,” Katanya
Ia juga menitipkan pesan kepada masyarakat agar menyediakan tempat penampungan air di titik-titik rawan kebakaran untuk mempermudah mencari air jika terjadi kebakaran. Kita juga harus menyiapkan peralatan untuk memadamkan api jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan ataupun lahan.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Abd Haris SH juga menambahkan bahwa sangsi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” ujarnya.
Diketahui, acara tersebut dihadiri Waka Polres Koltim, Kompol Drs Tawakkal, Kasat Reskrim AKP Abd. Haris SH, Kasat Lantas Iptu Muhlisi SH, Kapolsek Lalolae Ipda David Parape serta Imam masjid Al-Furqon Abd. Malik, para pengurus masjid Al-Furqon, dan para jamaah serta Personil Polsek Lalolae.
Laporan : Jumran Jumadi