Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kabel travo PLN AR (30) di Kota Kendari, Minggu (24/9/23)
AR (30) ditangkap oleh Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur di Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua-Wua dan 2 orang lainnya SI dan RM masih buron
Penangkapan terduga pelaku pencurian kabel travo PLN AR (30) tersebut dipimpin langsung Ipda Ramadhan, SH dan Ipda Hendra bersama Personil Sat Reskrim
Ipda Ramadhan, SH kepada media ini, menjelaskan bahwa awalnya YN (31) selaku karyawan BUMN (PT.PLN) menerima keluhan dari warga masyarakat Desa Nelombu dan Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe tentang padamnya lampu di Desa mereka sementara daerah lain tidak mengalami pemadaman lampu
Atas keluhan masyarakat tersebut, YN (31 langsung mengecek trafo yang berada di dua titik yakni Kelurahan Woitombo serta Desa Nelombu dan ditemukan Kabel Induk Power Gardu Travo Listrik dalam keadaan rusak akibat komponen dan kabel induk sebagian sudah hilang dan kotak pengamannya telah dibuka secara paksa
Kata Ramadhan, terduga pelaku pencurian AR (30) saat dimintai keterangan, ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian kabel travo PLN, yang bertempat di Kelurahan Woitombo, Desa Nelombu Kecamatan Mowewe dan Desa Simbune Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka timur
Selain itu, Tim Rajawali Resmob Polres Koltim masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang lainnya yakni SI dan RM yang dimana informasi terakhir kedua terduga pelaku pencurian lainnya berada di Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas perbuatanya, terduga pelaku tindak pencurian diancam dengan pasal Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 ke-5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
Diketahui, terduga pelaku pencurian kabel travo PLN AR (30merupakan warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
Laporan : Jumran Jumadi