Tajukperistiwa.com, Konawe – Pembayaran tanaman tumbuh kopi milik warga Desa Lalomerui Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara akan segera dibayarkan oleh pihak PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM)
Hal ini disampaikan PJ Bupati Konawe, Harmin Ramba kepada media ini diacara konferensi pers diruang rapat Bupati, Rabu (27/9/23) Malam
“Hari ini sudah melahirkan kesepakatan yang lahannya bermasalah antara PT. SCM dan pemilik lahan, dimana luas lahan yang akan dibayarkan ada sekitar 108 hektar” Kata mantan PJ Sekda Muna ini
“Sudah selesai dan sudah tuntas, pembayaran akan dilakukan tanggal 16 Oktober 2023 ditempat ini dan akan disaksikan oleh Forkopimda” Tambahnya
Bupati juga mengatakan bahwa diskusi tadi cukup alot karena jalan menuju lokasi kebun kopi sulit diakses oleh pemilik tanaman tumbuh. Namun tadi sudah menghasilkan solusi, warga yang berkebun akan diberikan ID Card untuk melewati kawasan industri tersebut
“Pak Camat tadi saya sudah tugaskan, untuk mendata warga yang sering bolak balik dilahan tersebut sehingga diberikan ID Card dan akan diberikan akses jalan untuk sementara” jelasnya
Kata Harmin begitu sapaan akrabnya, pada prinsipnya masalah Routa yang selama ini cukup berlarut-larut, alhamndulillah hari ini sudah selesai
“tadi kita sudah ada kesepakatan dan sudah tanda tangan surat dengan rekomendasi ke pihak PT. SCM agar segera membayarkan, karena kita sudah sepakat” Ujarnya
Dengan adanya kesepakatan hari ini, PJ Bupati Konawe, Harmin Ramba meminta masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi demontrasi, karena persoalan ini telah selesai
Ditempat yang sama, Camat Routa, Halim, S.IP mengungkapkan rasa terimahkasinya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe yang telah memfasilitas masyarakat Routa dengan pihak PT. SCM terkait proses penyelesaian pembayaran tali asih tanaman tumbuh yang ada di Wilayah Desa Lalomerui terutama diwilayah epe (dalam Bahasa local)
Menurutnya, selesainya permasalahan tersebut artinya Pemerintah Kecamatan Routa menganggap persoalan ini sudah selesai semua
“Untuk eksekusi pembayaran tanaman tumbuh milik masyarakat Routa yang telah tercatat kedalam berita acara dan ditandatangani oleh PJ Bupati Konawe, akan dibayarkan pada hari senin, 16 oktober 2023 mendatang” Ujarnya
Terkait lahan yang berada diluar IUP, ia menjelaskan bahwa ada dua alternative yang diserahkan kepada pihak PT.SCM, apakah pihak akan membayar atau tidak, kalau belum dibayarkan maka pihak perusahaan harus membuka akses jalan untuk memasuki kebun-kebun kopi yang ditanam oleh warga
“PT. SCM mengiakan bahwa warga Routa diperbolehkan untuk mengakses kebun kopi yang telah ditanam, sehingga PJ Bupati Konawe menyerahkan kepada saya untuk membuat aturan atau memberikan tanda pengenal atau berupa surat untuk warga yang masuk kedalam lahan tanaman kopi miliknya” Katanya
Sementara itu, untuk ganti rugi tanaman tumbuh, itu tidak dicatatkan kedalam berita acara karena sudah ada kesepakatan sebelumnya dimana dalam setiap hektarnya akan dibayarkan sebesar Rp. 90.000.000
Laporan : Helni Setyawan