Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Tim Rajawali Resmob bersama Sat Reskrim Polres Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian NL (16) warga Desa Mokupa Kecamatan Lambandia di Desa Tani Indah Konawe, Kamis (31/8/23) malam
Penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut di pimpin langsung oleh Ipda Ramadhan, SH dan diikuti personil Satuan Reskrim
Ipda Ramadhan, SH kepada media ini mengatakan bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian NL (16) mengakui telah melakukan pencurian Motor merk Jupiter Z warna merah beserta Handphone Xiomy Red Note 8 Pro
Kata Ramadhan, awalnya terduga pelaku pencurian NL (16) memasuki rumah korban AG (48) warga Desa Poni-Poniki Tirawuta melalui jendela depan pada jam 01.00 dini hari dan mengambil Hp Xiomy Red Note 8 pro diruangan tengah, lalu kemudian terduga pelaku mengambil kunci motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah di atas meja ruang tengah dengan nopol DT 6964 AT dan juga mengambil tas samping berwarna coklat di dalam kelambu.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Kurang lebih sebesar Rp 20.000.000” Ujarnya
Ia juga mengatakan bahwa terduga pelaku sudah sering melakukan Tindak Pidana Pencurian yang berada di wilayah hukum Polres Kolaka Timur maupun wilayah hukum Polres Konawe khususnya di Kecamatan Morosi
Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku tindak pencurian diancam dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
Laporan : Jumran Jumadi