Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Diduga lakukan pencurian hewan ternak Sapi di Kecamatan Mowewe, pria asal Kolaka MI (37) ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur, selasa (17/10/23) dini hari
Penangkapan MI (37) dan IL (30) di Kabupaten Kolaka oleh Tim Rajawali atas laporan pengaduan warga Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe MK (53) dan NN (51) warga Desa Simbune Kecamatan Tirawuta dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/03/X/2023/SPKT/Sek Rate-rate/ResKoltim/Polda Sultra
Diketahui, terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi MI (37) merupakan warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, sedangkan IL (30) warga Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
Ipda Ramadhan, SH kepada media ini, ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap MI (37) dan IL (30) tersebut karena kedua Pria asal Kolaka ini telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi
“IL (30) mengakui melakukan pencurian hewan ternak di Desa Lalingato sebanyak 1 ekor Sapi” katanya
“sedangkan terduga pelaku lainnya yang diduga melakukan pencurian ternak di wilayah hukum Polres Koltim, Tim Rajawali masih melakukan penyelidikan” Tambahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku pencurian hewan ternak MI (37) dan IL (30) dikenakan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun
Laporan : Jumran Jumadi