Tajukperistiwa.com, Konawe – Kepolisian Sektor Bondoala berhasil menangkap pria asal Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, MMI (22) yang diduga tega rudapaksa anak dibawah umur.
Penangkapan MMI (22) berdasarkan laporan keluarga korban rudapaksa NF (7) di Keplosian Sektor Bondoala pada hari selasa (24/10/23) malam
Diketahui, korban rudapaksa NF (7) merupakan warga Desa Morosi yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar (Kelas I), bahkan orang tua korban tersebut alami sok besar atas kejadian yang menimpa anaknya
Kapolsek Bondoala, AKP Agus Darmanto, SH yang dikonfirmasi melalui via whatsup, Jumat (27/10/23) malam, mengungkapkan bahwa terduga pelaku Rudapaksa anak dibawah umur MMI (22) telah dilakukan penahanan
“Saat ini terduga pelaku inisial MMI (22) telah kami tahan di Rutan Polsek Bondoala selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober – 14 November 2023
Selain itu, Kapolsek juga mengatakan bahwa untuk penanganan perkara terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur MMI (22) akan ditangani langsung oleh Polsek Bondoala
“Untuk penanganan perkara ini, pihak Polsek yang tangani, namun kami tetap berkoordinasi dengan Polres Konawe dalam hal ini Unit PPA, mengingat korban rudapaksa NF (7) masih kategori anak dibawah umur” Katanya
Dikesempatan yang sama juga, Unit Reskrim Polsek Bondoala, Karim menambahkan bahwa status terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur MMI (22) sudah masuk tahapan penyidikan (Sidik)
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur MMI (22) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksiamal 15 Tahun
Laporan : Helni Setyawan