Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur || Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Kesehatan, menggelar workshop penyusunan dokumen untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas.
Acara workshop yang di gelar di Hotel Claro, selasa (12/12/23) malam, di buka oleh Bupati yang diwakilkan oleh Sekda Kolaka Timur, Andi Muh. Iqbal Tongasa, dan dihadiri dari BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Subdit Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wahyuni Sri Lestaraningsih, Pimpinan OPD terkait serta Kabag Hukum Setda Koltim
Sekda Kolaka Timur, Andi Muh. Iqbal kepada media ini mengatakan bahwa penyelenggaraan workshop ini merupakan langkah yang sangat strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas.
“Dengan menerapkan sistem BLUD, diharapkan Puskesmas dapat lebih mandiri dari segi pengelolaan keuangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,”ujarnya
Kata pria yang biasa disapa Iqbal ini bahwa dengan kegiatan workshop ini diharapkan para Puskesmas dapat memberikan hasil yang baik, sehingga kedepannya Puskesmas di Kolaka Timur sudah dalam bentuk badan layanan umum
“Sekarng ini pemerintah menganjurkan semua Puskesmas dan Rumah Sakit harus di BLUD” Katanya
Dikesempatan itu juga, Subdit Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wahyuni Sri Lestaraningsih menjelaskan bahwa esensi daripada BLUD itu sendiri adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
“BLUD ini berbeda dengan BUMD, kalau BUMD lebih pada profit oriented atau mencari keuntangan, sementara BLUD sendiri tidak dituntut mencari keuntungan namun lebih pada untuk meningkatkan pelayanan disektor kesehatan” Jelasnya
“pelayanan kesehatan itukan layanan yang paling dasar dan wajib, dimana penyelenggaraan pelayanan tersebut masih menjadi tanggung jawab kepala daerah”tambahnya
BLUD ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pengelolaan keuangan daerah atau Pemda. Sehingga kata Yuni begitu sapaan akrabnya, bahwa untuk menjadi BLUD Puskesmas itu harus memenuhi 3 persyaratan yakni substantive, tekhnis dan administrative
“Kalau substantive itu, intinya harus ada UPTD nya dulu, karena kita kembali pada pengartian BLUD itu sendiri yakni system yang diterapkan kepada UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagai pengecualian ketentuan aturan pada umumnya” Ucapnya
Menurutnya, BLUD ini system bukan kelembagaan, tetapi tetap disarankan ada lembaganya, karena tadi sistem yang di terapkan kepada UPTD dan di berikan fleksibilitas sebagai pengecualian dari aturan umum, akan tetapi harus diatur dengan perkada atau Peraturan kepala daerah.
Kemudian dari sisi tekhnis disini lebih pada kelayakan dan berpotensi. jadi kalau penerapan BLUD, diharapkan rumah sakit dan puskesmas lebih pada kinerja yang meningkat, baik kinerja layanan, keuangan maupun manfaat untuk masyarakat lebih meningkat, sehingga pelayanan lebih meningkat dan mampu bersaing denagan rumah sakit swasta
Selanjutnya, terkait dengan persyaratan administrative yaitu harus didukung dengan 6 dokumen, salah satunya adalah surat pernyataan untuk meningkatkan kinerja yang ditandatangani oleh kepala puskesmas ataupun di rektur rumah skit
Lebih lanjut, kemudian ada 3 dokumen lagi yakni dokumen pola tata kelola, SPM dan Renstra, yang nantinya dokumen tersebut bentuknya harus di Perkadakan
“masing-masing Puskesmas yang akan di BLUD kan, juga harus menyusun dokumen diantaranya adalah dokumen SPM, pola tata kelola dan Renstra. Sehingga ketiga dokumen tersebut nantinya dijadikan sebagai lampiran dalam Perkada tersebut” Jelasnya
“Satu Perkada yang harus disusun sebelum penetapan sebagai badan layanan umum daerah (BLUD) yakni Perkada Pola Tata Kelola, SPM dan Renstra” kata Yuni
Setelah itu, kata Yuni nantinya ada laporan keuangan dan surat pernyataan bersedia di audit oleh BPK dan nantinya 6 dokumen yang dimaksud ini disampaikan kepada direktur rumah sakit atau kepala puskesmas ke Dinkes, selanjutnya Dinkes menyampaikan kepada kepala daerah melalui Sekda
“atas dasar itulah, kepala daerah membentuk tim dengan SKT yang diketuai oleh Sekda, sekertarisnya BPKAD dan anggotanya dari Dinkes, Bappeda dan Inspektorat” katanya
Tim inilah yang akan melakukan penilaian terhadap rumah sakit atau puskesmas untuk di BLUD kan, sehingga nantinya hasil penilaian dikeluarkan rekomendasi untuk disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar pertimbangan bahwa rumah sakit atau puskesmas berhak mendapatkan BLUD, jika nilainya diatas 60
“Kalau misalkan nilainya di atas 60, maka SK kepala daerah keluar tentang BLUD ini, sehingga rumah sakit atau puskesmas berhak mendapatkan BLUD dan harus menyusun 5 Perkada Fleksibilitas” bebernya
5 Perkada Fleksibilitas BLUD yang dimaksud adalah perkada pengelolaan keuangan, perkada tarif, perkada pengadaan barang dan jasa, perkada SDM Remonerasi dan perkada kerjasama
“Misalkan sudah ada SK penetapan menjadi BLUD pun, tetapi perkada 5 itu belum di susun ya harus mengikuti aturan umum” pungkasnya
Pada prinsipnya, untuk menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan memenuhi nilai diatas 60 .
Terakhir, ia menitipkan pesan dibidang kesehatan agar rumah sakit, puskesmas atau labkesda untuk menggunakan BLUD, karena intinya kesehatan itu merupakan layanan dasar urusan wajib, dimana layanan tersebut menjadi hal yang sangat dasar
“Setiap warga berhak mendapatkan kesehatan, sehingga semakin rumah sakit atau puskesmas menerapkan BLUD dengan memberikan fleksibilitas, diharapkan kinerja layanan, keuangan dan manfaat masyarakat itu lebih meningkatkan” Tutupnya
Laporan : Jumran Jumadi