Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur || Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa Se-Kolaka Timur agar segera melengkapi dokumen persyaratan review sebagai syarat pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap II Non Siltap paling lambat 25 Desember 2023.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Kolaka Timur, Surya Hatta Amran kepada Media ini diruang kerjanya, selasa (19/12/23)
“salah satu tugas pokok dan fungsi inspektorat itu adalah melakukan pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, yang saat ini kita berada pada APBD dan APBDes perubahan Tahun anggaran tahun 2023” Katanya
Ia menyebutkan ada 4 dokumen persyaratan review terkait dengan penyaluran alokasi dana desa tahap II nonsiltap tahun anggaran 2023 yang harus segera di lengkapi para kepala desa Se-Kolaka Timur diantaranya adalah sebagai berikut :
Surat permohonan review yang telah di tanda tangani oleh Kepala Desa, laporan realisasi atau pertanggungjawaban fungsional APBDes semester 1 yang sudah berjalan sebelumnya di tahun 2023 yang di tandatangani oleh Kepala Desa
Selanjutnya, rekening koran semester 1 tahun anggaran 2023 dan yang terakhir adalah dokumen APBDesa awal tahun anggaran 2023
“Sepanjang kepala desa memenuhi persyaratan, kami inspektorat akan memproses dan menandatangani hasil reviewnya. Sehingga diharapkan dalam pengurusan review dokumen ini, kepala desa, Kaur keuangan dan bendahara desa harus proaktif hadir dan berkordinasi, berkonsultasi ke inspektorat” Ujar Mantan Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD.
Baru-baru ini, pihaknya sudah melayangkan surat penyampaian persyaratan reviu kepada para kepala desa Se-Kolaka Timur dengan Nomor 900.1.3.7./143/INSP/XII/ 2023, untuk menjadi wadah dan atensi.
“Kita berharap dokumen persyaratan review maupun proses terbitnya review itu selesai semua akhir bulan ini, karena hasil Review merupakan salah satu persyaratan pencairan yang akan di proses oleh DPMD”jelasnya
Lebih lanjut, dari 117 Desa di Kolaka Timur yang sudah bermohon untuk di review, baru kurang lebih 60an persen yang sudah melengkapi persyaratannya dan sudah diproses serta ditandatangani reviewnya
Sementara yang 30an persennya masih dalam proses melengkapi serta verifikasi melalui inspektur pembantu (Irban) berdasarkan wilayah
Menurutnya, hasil review yang dilakukan Inspektorat merupakan syarat pencairan yang akan di proses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
“Review ini merupakan salah satu alat untuk menganalisa apakah Desa tersebut sudah melakukan tata kelola keuangan sesuai dengan aturan dan mekanisme, sehingga melalui review ini kita ingin melihat sejauh mana realisasi APBDes semester 1, apakah sudah sesuai atau ada selisih baik itu di ADD maupun DD” Ucap Surya begitu sapaan akrabnya
Untuk itu, ia menghimbau kepada para Kepala Desa Se-Kolaka Timur untuk menyesuaikan laporan realisasi semester 1 dengan penganggaran dan penginputan melalui aplikasi Siskeudes.
Selain itu, untuk tahun anggaran 2024 mendatang, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Para Camat Se-Kolaka Timur dengan Nomor : 900.1.3.7./144/INSP/XII/2023 yang intinya adalah agar menjalankan perintah dari peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa pasal 7 ayat 3 huruf D, dimana proses evaluasi RAPBDes dan RKPDes Tahun 2024 disampaikan kepada Camat dan dilanjutkan Ke Inspektorat paling lambat minggu ke 3
“diharapkan Para Kepala Desa dan Camat Se-Kolaka Timur agar tata kelola pengelolaan keuangan desa maupun RAPBDes serta RKPDes berjalan sesuai peraturan perundang-undangan” Ungkap mantan sekretaris Dinas Kominfo dan persandian ini
Terakhir, Ia mengatakan bahwa Tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa yang baik merupakan bentuk sinergitas dengan program Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, SH.,MH, yakni Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (GEMAS).
Laporan : Jumran Jumadi