Tajukperistiwa.com, Konawe – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan seluas kuarang lebih 500 hektar di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Senin (4/13/23)
Rapat koordinasi yang digelar di Aula Pertemuan Pemerintah Kecamatan Uepai, juga turut dihadiri BPN Konawe, para pimpinan OPD serta Camat setempat
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba kepada media ini mengatakan bawa lahan sengketa yang ada di Desa Tawamelewe ini statusnya dinormalkan dulu atau status Quo, dan pihak-pihak yang bersengketa untuk sementara tidak melakukan aktivitas atau mengolah di lokasi sengketa tersebut dulu.
“Semua masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut sudah menyepakati bahwa untuk sementara tidak ada lagi yang mengelolah di lahan sengketa itu. Melalui musyawarah dan mufakat yang kita laksanakan hari ini kita anggap sudah selesai, maka selanjutnya kita serahkan ke jalur hukum” Ucapnya
Ia juga menegaskan, kepada para pihak-pihak bersengketa yang sudah terlanjur menanam padi silahkan untuk diselesaikan sampai panen, namun jika sudah selesai proses panen, maka diharapkan untuk tidak lagi melakukan aktivitas penanaman dilahan bersengketa hingga keluar keputusan yang inkrah dari pengadilan
“semua lokasi lahan yang bersengketa satusnya normal dulu atau status quo, tidak boleh ada yang membangun, mengkomplain serta mengolah bahkan membangun rumah di lokasi sengketa tersebut .“ tegasnya
Ditempat yang sama, Camat Ueepai, Masrul Maranay menambahkan bahwa dengan disepakatinya lahan sengketa tersebut dalam status quo atau statusnya normal, maka pihaknya bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas dilahan yang bersengketa tersebut
“dalam waktu dekat, kita akan mempoliceline seluruh lahan yang bersengketa di Desa Tawamelewe ini hingga ada keputusan yang inkrah dari pengadilan” Tutupnya
Laporan : Helni Setyawan