Tajukperistiwa.com, Konawe II Pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang berada di areal Bendung Ameroro, Kecamatan Ueepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara akan segera dibayarkan dalam waktu dekat
Pernyataan tersebut disampaikan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba dalam pertemuannya dengan masyarakat yang terdampak terhadap pembangunan bendung ameroro tersebut yang digelar di kantor Desa Tamesandi, sabtu (3/2/24)
“Insya Allah pembayaran ganti rugi untuk lahan Areal Penggunaan Lain (APL) akan segera diselesaikan dalam waktu dekat ini,” kata Pj Bupati
“Kami memahami betul bahwa ganti rugi lahan ini menjadi salah satu persoalan di masyarakat. Oleh karena itu, kami berupaya untuk menyelesaikan proses pembayaran secepat mungkin” ujarnya.
Dikesempatan itu juga, Pj Bupati Harmin meminta pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Sulawesi untuk gerak cepat. Sehingga apa yang menjadi harapan pemilik lahan bisa segera direalisasikan.
Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah BWS Sulawesi IV Kendari, Adnan menyampaikan dihadapan masyarakat bahwa pembayaran ganti rugi lahan APL itu bisa segera dibayarkan karena pihaknya tidak lagi melakukan pengukuran ataupun identifikasi karena lokasinya berada di areal fasilitas, bulan daerah genangan.
“APL ini statusnya setelah ada diskresi dari Kementerian ATR maka penangananya dilakukan secara langsung oleh Kementerian PUPR melalui BWS Sulawesi IV Kendari,” kata Adnan.
Lebih lanjut Adnan menjelaskan bahwa luas lahan APL yang akan diganti rugi dalam waktu dekat ini sebanyak 35 bidang atau seluas 20,37 hektar.
“Jadi untuk saat ini BWS Sulawesi IV Kendari siap melaksanakan. Saat ini yang kami butuhkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
Diketahui, dimomen itu juga, Pj Bupati Harmin menyerahkan bantuan panagan cadangan beras pemerintah sebanyak 1.110 Kg kepada 111 Keluarga Penerima Manfaat
Laporan : Redaksi