Workshop Aplikasi Sistem Informasi Batas Desa (Simbada) Resmi Dibuka Bupati Kabupaten Konawe Selatan

Tajukperistiwa.Com – Konawe Selatan, Bupati Konawe Selatan, H.Surunuddin Dangga.ST.MM, secara resmi membuka Workshop Aplikasi Sistem Informasi Batas Desa (Simbada). Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam mengelola informasi batas desa.Minggu (17/3/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dia menyatakan keyakinannya bahwa implementasi Simbada akan membawa manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan dalam memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai batas-batas desa. Adanya pemahaman yang tidak pas, batas wilayah adalah batas pemerintahan bukan batas aktivitas orang.

banner 728x90

“Baik Camat, para kepala Desa/Lurah, Tokoh-tokoh masyarakat kita harus fahami dulu ini, batas yang akan kita letakkan dalam sisitem informasi Desa ini adalah batas wilayah pemerintahan bukan batas aktivitas masyarakat/orang, kita ini NKRI jadi kalau di Desa A penduduk disitu ada tanahnya di Desa B, bukan berarti tanahnya ini dia angkat di kasih pindah.cuma kewajiban-kewajiban seperti PBB tetap berhubungan di Desa B.”Tegas Bupati Konsel dua periode.

Lanjut daripada itu Bapak Bupati kembali menjelaskan beda dengan Data aset dan Batas wilayah, yang harus dijaga adalah adanya Aset Kota yang terbangun di wilayah Konsel, sekaligus mempertegas Undang-undang Desa dan permendagri.

Ketgam; Bupati Konawe Selatan H.Surunuddin Dangga.ST.MM. Memberikan arahan sekaligus membuka Kegiatan Workshop Aplikasi sistem informasi Batas Desa (Simbada) di Hotel Zahra Syariah Kendari.

“Jadi Bapak/ibu sekalian kita harus beri pemahaman kepada masyarakat kita,tokoh-tokoh masyarakat kita bahwa batas administrasi pemerintahan ini harus dibuat, supaya misalnya aset Desa jika ingin membangun harus diwilayahnya, supaya terdaftar sebagai aset Desa, jangan sampai ada komplik kepentingan hingga di permasalahkan batas Desa seperti contohnya Desa Wawatu Matawawatu kemarin, dengan adanya pelatihan ini diharapkan partisipasi kita semua jika sudah tersistim di pemerintahan desa, batas desa bisa diakses secara digital, semoga dengan workshop ini bukan hanya tehnisnya saja, tetapi hal-hal yang berpotensi memecah belah masyarakat dapat teratasi dengan baik”. Harapnya.

Workshop ini akan berlangsung mulai dari tanggal 17 s/d tanggal 19 Maret 2024 di Hotel Zahra kendari dan Terbagi kedalam dua gelombang, gelombang pertama akan diikuti tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Konda, Ranomeeto Barat dan Kecamatan Benua sedangkan gelombang Kedua akan diikuti empat Kecamatan yaitu Kecamatan Baito,Laeya,Moramo Dan Moramo Utara. masing-masing Kecamatan mengikutsertakan seluruh Kepala Desa/Lurah,Operator Simbada dan Tokoh Masyarakat. Para peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai konsep Simbada serta bagaimana mengimplementasikannya secara efektif dalam konteks pemerintahan daerah. Workshop turut dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Kadis PMD dan Kaban Pengelola Keungan dan Aset Daerah.

Ketgam; Kabag Pemerintahan Setda Konawe Selatan Asmurdani Tonga.S.STP.M.Si. sekaligus sebagai Ketua Panitia, Melaporkan kesiapan Kegiatan Workshop aplikasi Simbada.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan Asmurdani Tonga.S.STP.M.Si Menyampaikan dalam laporanya, ruanglingkup kegiatan mencakup pemahaman tentang pengoperasian sistem Simbada, penegasan batas desa/kelurahan dan pembuatan berita acara batas desa/kelurahan.

“Kegiatan dirapkan meningkatkan pemahaman peserta terhadap penentuan dan penegasan batas desa/kelurahan diwilyah Kabupaten Konawe Selatan dan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman hukum yang berlaku, adapun output yang dirapakan adalah terbanganya kesepahaman kesamaan dan keterpaduan persepsi dan strategi, serta antisipasi antara pemerintah kecamatan desa/kelurahan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan percepatan penyelesaian batas wilayah di Kabupaten Konawe Selatan”. Jelasnya.

Dengan adanya kerjasama dan kolaborasi seperti ini, diharapkan penerapan Simbada di Kabupaten Konawe Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan publik dan pengelolaan informasi secara lebih efisien.

Laporan; anditenrie.