Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyelenggara Pemilu Di Konawe Dilaporkan Ke DKPP

Tajukperistiwa.com, Konawe || Isu dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe mencuat ke publik setelah mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018 – 2023, Muh. Kahfi Zurrahman, mengunggah status di media sosialnya.

banner 728x90

Dalam unggahannya, pria yang akrab disapa Kahfi menulis, “Bismillah demi rakyat Konawe,” tulisnya pada distatus whatsupnya yang berlatar belakang Amplop Surat Coklat dengan alamat surat tujuan Kepada Yth. Ketua DKPP RI di Jl. M.H. Thamrin No.14 8, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240, Senin (20/5/24).

Unggahan Kahfi di platform media sosialnya ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis hingga masyarakat umum. Banyak yang menafsirkan bahwa status tersebut merujuk pada dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu saat ini.

Muh. Kahfi Zurrahman, yang dikenal sebagai sosok vokal dalam menjaga integritas pemilu, tidak memberikan rincian lebih lanjut dalam unggahannya. Namun, beberapa sumber yang dekat dengan Kahfi mengindikasikan bahwa ada ketidakberesan dalam proses pemilihan yang perlu diungkap dan diperbaiki demi menjaga demokrasi yang sehat di Kabupaten Konawe.

“Pasti akan ada teman – teman yang tidak senang bahkan membenci saya, pilihan ini berat sampai pada kesimpulan perbuatan mereka harus dihentikan, dengan cara melaporkan ke DKPP agar kebenaran bisa ditegakkan karena sangat berpotensi mengganggu jalannya pilkada 2024. ” tulisnya di status whatsup berikutnya.

“Saya mohon maaf demi masyarakat Konawe karena sudah diluar batas sepatutnya” kata Ketua Ansor Kabupaten Konawe ini

Mengenai caption-nya di sosmed yang kini jadi perbincangan dikalangan masyarakat, Kahfi mengakui dirinya sudah melayangkan laporannya ke DKPP terhitung per hari ini

“Tanggal 20 Mei 2024 resmi saya sudah memasukkan laporan di DKPP” ujarnya melalui pesan singkatnya

Saat disinggung apakah laporannya ini juga ada kaitan dengan sejumlah postingan di medsos oleh beberapa mantan Penyelenggara Pemilu Kecamatan yang menyebutkan kuat dugaan ada money politik saat pelaksanaan pemilu 2024 kemarin yang tentu merupakan pelanggaran kode etik berat, ketua Ansor Konawe ini masih enggan merinci terkait substansi pelaporannya dan siapa – siapa yang di laporkan di DKPP

“maaf teman – teman, saya belum bisa membuka soal substansi laporan ini. Nantilah kalau sudah diregister dan prosesnya sudah berjalan akan saya sampaikan perkembangannya ” tutup Mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini.

Laporan : Redaksi