Pemkab Kolaka Timur Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online

Uncategorized425 Dilihat

Koltim, Tajukperistiwa.com || Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran (SE) larangan kegiatan judi konvensional dan online bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemkab Koltim.

banner 728x90

Memuat 6 poin penting yang ditujukan kepada seluruh aparatur, mulai Sekda, hingga tenaga honorer lingkup Pemkab Koltim, camat hingga kelurahan dengan Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/2673/2024, tertanggal 28 Juni 2024.

Melalui SE ini, Bupati menegaskan jika larangan kegiatan judi konvensional dan Judi online bagi seluruh aparatur baik ASN maupun non ASN di lingkungan Pemda Koltim, maka seluruh pimpinan di masing-masing perangkat atau satuan, untuk memantau dan mengawasi aparaturnya dilingkungan kerja masing- masing.

“serta menginstruksikan agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online, ” ujarnya.

Ia menghimbau masing-masing pimpinan satuan untuk mengawasi dan memantau penggunaan wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online.

“jika terdapat aparatur yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online ini, agar dilaporkan ke Majelis Kode Etik ASN di BKPSD Koltim, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, ” tegasnya.

“Nantinya, laporan itu untuk diproses dan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Kalau perlu kita teruskan ke APH saja biar jera” tambahnya.

Selain SE untuk seluruh bawahannya, Bupati Koltim ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Koltim untuk menghindari dan tidak melakukan judi konvenssional dan online ini.

”Mendingan uang anda, ditabung dan dugunakan untuk keperluan rumah tangga, kan bisa dinikmati anak istri atau suami. Atau uang anda itu sebagian disedekahkan kepada yang membutuhkan, atau rumah-rumah ibadah seperti masjid. Kan dapat pahalanya sampai akhirat,” pungkasnya.

Laporan : Jumran Jumadi