Resahkan Warga, Polres Koltim Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid Di Kolaka

Berita, Daerah, Hukrim, TNI POLRI1965 Dilihat

Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur, || Tim  Rajawali Resmob Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur menangkap seorang pria yang berinisial A dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, selasa (25/6/24)

banner 728x90

Terduga pelaku ini melanggar tindak pidana pencurian dengan spesialis kotak amal di masjid- masjid di wilayah hukum Polres Kabupaten Kolaka timur dan Kabupaten Kolaka.

Kanit Tipiter, Ipda Hendra mengatakan sebelumnya tim rajawali Resmob  Polres  Koltim berkoordinasi dengan Polsek Kota Kolaka kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A di Pantai Kakao Kabupaten Kolaka.

Dimana, kata Hendra, pelaku  yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur dan masyarakat Kolaka, dikarenakan terduga pelaku melakukan perbuatan yang berulang-ulang yaitu melakukan tindak pidana pencurian spesialis kotak amal di masjid- masjid di kolaka timur dan Kolaka.

“dan salah satunya yaitu Pencurian Kotak amal yang terjadi di Masjid Madskur Al-Aminah desa Tawainalu kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur pada tanggal 23 Juni 2024,” bebernya

Awalnya kata dia, saat itu warga Desa Tawainalu, Samsudin masuk ke dalam masjid dengan maksud untuk melakukan persiapan shalat maghrib seperti menyapu dan mengumandangkan adzan.

Lanjut, Namun pada saat saudara Samsudin sedang menyapu dirinya menemukan bahwa 1 (satu) buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca telah dalam keadaan rusak akibat cungkilan dan isi dari kotak amal tersebut berupa uang telah raib

“Mengetahui hal tersebut, saudara Samsudin kemudian memberitahukan kepada saudara H.Burhan yang merupakan imam masjid Madskur Al-Aminah serta bendahara masjid dengan bersama-sama melakukan pengecekan terhadap CCTV masjid” ucap kanit tipiter ini

“dari pemeriksaan CCTV masjid tersebut, ditemukan seseorang yang tidak dikenali dengan mengendarai sepeda motor jenis suzuki thunder telah mengambil uang dari dalam kotak amal masjid dengan cara mencungkil kotak amal tersebut, “tambahnya

Akibat kejadian pencurian tersebut ucap kanit tipiter ini, masjid Madskur Al-Aminah mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.

“saat ini terduga pelaku pencurian kotak amal berinisial A saat ini telah dilakukan penahanan oleh personil Polsek Kolaka” katanya

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku pencurian telah melakukan tindakan pidana pencurian kotak Amal dibeberapa masjid di wilayah  kolaka yang berjumlah 6 masjid dan di wilayah Kolaka Timur 2 masjid diantaranya masjid Maskur Al-Aminah desa Tawainalu

Ia juga mengatakan bahwa saat ini Polres Kolaka Timur masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama personil Polsek Kolaka guna menentukan langkah-langkah selanjutnya

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku pencurian (A) langgar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun” tutupnya

Laporan : Jumran Jumadi