Upaya Menekan Angka Stunting, Pemda Koltim Gelar Rakor TPPS

Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur || Dalam upaya menekan angka stunting, Pemerintah Daerah Kolaka Timur baru-baru ini menggelar rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten Kolaka Timur di Balai Desa Lara, Kecamatan Tirawuta, selasa (28/5/24) lalu

banner 728x90

Acara rakor TPPS tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur, Andi Muh. Iqbal Tongasa dan turut dihadiri langsung Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK., M.Si, Kepala BKKBN Koltim, Jumaeda serta undangan lainnya

Sekda Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya rapat koordinasi percepatan penurunan stunting khususnya di Kolaka Timur ini

Pria yang akrab disapa Iqbal ini menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpes 72 Tahun 2021, Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Stunting wajib menjadi perhatian dan menjadi Prioritas karena berhubungan erat dengan perkembangan otak atau tingkat kecerdasan dan mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia dimasa yang akan datang, hal ini pula demi memanfaatkan bonus demografi” jelasnya

Ia juga menjelaskan bahwa bonus demografi adalah proporsi penduduk usia produktif akan lebih besar jika dibandingkan dengan usia nonproduktif. Era bonus demografi di Indonesia diperkirakan pada tahun 2030 hingga tahun 2045 mendatang.

“Salah satu Program Priortas Pemerintah sebagaimana termaktub dalam RPJMN 2020-2024 adalah  Percepatan nenurunan Stuntig untuk target Nasional pada akhir Tahun 2024 angka Pevalensi stunting turun hingga diangka 14 %” ucapnya

Olehnya itu kata Iqbal, diperlukan upaya Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan multisektor serta berkualitas melalui kerja sama sampai ke tingkat desa dan kelurahan melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).

“Percepatan penurunan Stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh stakheldor khususnya yang tergabung dalam TPPS dengan Program kerja masing-masing” katanya

Lebih lanjut, pada tanggal 13 Mei 2024, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor : 400.5.3/3161/Bangda tentang Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah. dimana intervensi dimaksud akan dilaksanakan secara serentak pada bulan juni 2024.

“Saya berharap kepada seluruh stakholder yang tergabung dalam TPPS Kabupaten Kolaka Timur agar dapat mensuksekan kegiatan tersebut, dengan melakukan intervensi kepada Lima yakni remaja, calon Pengantin, Kelompok Sasaran yakni ibu menyusui serta anak berusia 0 (nol) hingga 59 bulan yang mencakup intervensi sensitif maupun spesifik diperlukan guna mengetahui dan mengatasi penyebab langsung maupun tidak langsung terjadinya stunting khususnya di Kabupaten Kolaka Timu” jelas Iqbal

Ia juga berharap kepada semua pihak untuk melakukan review terhadap pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Khususnya di tahun 2023 yang lalu.

“Review yang dilakukan dapat menjadi bahan evaluasi demi perbaikan penanganan stunting pada tahun ini, baik terhadap koordinasi, kekompakan seluruh Tim serta pelaksanaan program masing-masing, sehingga hal-hal yang perlu mendapat perbaikan dalam pencapaian target program dapat diperoleh solusinya” ujarnya

Terakhir, mantan Kadis Pendidikan Koltim ini mengajak semua pihak agar dapat bersinergi dan memberikan kontribusi dalam percepatan penurunan stunting khususnya di Kabupaten Kolaka Timur

“Marilah kita secara bersama berkomitmen dalam mendukung program percepatan penurunan stunting, semoga melalui Komitmen yang kita bangun hari ini dan melalui kerja cerdas serta usaha berkelanjutan baik melalui advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat dapat menurunkan prevalensi stunting di angka 14 persen khususnya di Kabupaten Kolaka Timur” tutupnya

Laporan : Jumran Jumadi