Aliansi masyarakat pemuda dan mahasiswa Kecamatan Anggaberi Gelar Aksi Pemalangan CPO PT. Tani Prima Makmur

Uncategorized391 Dilihat

Tajuk Peristiwa.com, Konawe || puluhan pemuda dan mahasiswa di kecamatan Anggaberi lakukan aksi blokade jalan di Kelurahan Unaasi dan Kelurahan Lawulo Kecamatan Anggaberi. (SENIN 30 JULI 2024).

banner 728x90

Aksi boikot jalan ini di lakukan karena warga mulai mengeluhkan terkait aktivitas PT. Tani Prima Makmur(TPM) yang menggunakan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan CPO. perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum untuk hauling atau pengangkutan CPO harus memiliki izin penggunaan jalan umum dari instansi terkait.

Salah satu kordinator dalam aksi, Yayan Alfian Kamil S.H, mengatakan dengan tegas bahwa penggunaan jalan itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

“Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dijelaskan bahwasanya jalan umum diperuntukkan untuk masyarakat umum, tidak diperuntukkan untuk perusahaan. Tentunya perusahaan harus membuat jalan khusus, itu jelas diatur dalam undang-undang,” ucapnya.

Yayan dangan sapaan akrabnya. Israwan, juga menambahkan bahwa PT. TPM belum pernah melakukan sosialisasi terkait pengunaan jalan umum yang di jadikan jalan hauling di Kecamatan Anggaberi dan masyarakat menolak terkait penggunaan jalan umum yang di peruntukan hanya untuk masyarakat dan bukan untuk para investor atau oligarki-oligarki yang ada.

Sebab, menurut dia, akan banyak dampak yang ditimbulkan, bilamana pemerintah membiarkan aktivitas hauling PT. Tani Prima Makmur di jalan umum, utamanya jalan yang di lalui perusahaan tersebut.

Disebutkannya, dampak yang nanti ditimbulkan, mulai dari kebisingan kendaraan, yang tentunya akan menggangu ketenangan masyarakat dan kerusakan jalan umum akibat aktivitas pengangkutan CPO yang kami diduga over load.

Sehingga ia meminta kepada pemerintah, agar benar-benar mengambil kebijakan yang pro terhadap masyarakat, sebab kepentingan masyarakat itu lebih utama.

Lebih lanjut, Yayan mengatakan, fasilitas jalan yang dibuat menggunakan anggaran APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten, itu diperuntukan untuk masyarakat umum, bukan kepentingan suatu kelompok atau pembisnis.

“Belum lagi mayoritas jalan di Kecamatan Anggaberi terkhusus jalan Poros Andabia itu sudah dalam kondisi rusak, jika ditambah dengan alur lalu lintas hauling perusahaan, maka dipastikan jalan tersebut semakin parah rusaknya,”Beber yayan dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga meminta peran aktiv dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) konawe terkhusus Dapil Kec Anggaberi untuk peka terhadap persoalan ini. melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.

“sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum”. Tutup Yayan Alfian Kamil S.H

Laporan Helny Setiawan