

Tajuk Peristiwa com, KONAWE || Akhir masa jabatan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba melantik jabatan BPD Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. di ruangan kantor Bupati Konawe, Selasa (30/7/2024).
Perpanjangan masa jabatan BPD Desa se Kabupaten Konawe ini berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sehingga secara simultan BPD perlu dilakukan perpanjangan. Harmin Ramba usai melantik mengatakan pelantikan BPD Desa berdasarkan UU dengan perpanjangan jabatan selama 8 tahun.
“Tidak mungkin desanya 8 tahun BPD 6 tahun, sehingga berdasarkan UU kita lakukan perpanjangan masa jabatan BPD selama 8 tahun,” ungkapnya.
Ia mengatakan pelantikan yang harusnya dilakukan secara simbolis oleh seluruh anggota BPD se Kabupaten Konawe.
“Karena keterbatasan waktu pelantikan hari ini dilaksanakan. Namun tidak melanggar regulasi yang ada, ” ujarnya.
Ia berharap BPD bisa menjadi mitra kerja Kades karena secara aturan Kades setingkat dengan BPD, Pemerintahan Desa terdiri dari Kades dan BPD.
” Sehingga BPD harus memahami tugas utamanya dalam hal pengawasan kinerja pengelolaan anggaran,” harapnya.
Kadis PMD Konawe, Dahlan menjelaskan, BPD merupakan lembaga strategis dalam pembangunan desa karena sebagai wakil dari masyarakat desa, diharapkan bisa memiliki peran yang sangat penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah Desa.
“Pergunakan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik untuk mewujutkan visi dan misi Kades dalam membangun desa, saya berharap BPD bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di desa masing-masing,” tutupnya.
Laporan : Redaksi