Intervensi Serentak Pencegahan Stunting, Ketua TP-PKK Koltim Harap Anak Tumbuh Sehat dan Ceria

Uncategorized185 Dilihat

Tajuk Peristiwa.Com, Koltim || Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Ladongi kembali Melaksanakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting yang bertempat di Posyandu Samaturu, Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi. Senin (22/7).

banner 728x90

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementrian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/B/716/2024 tentang Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting dan Surat Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah nomor 400.5.3/3161/.

Kegiatan ini dihadiri dan ditinjau langsung langsung oleh Ketua TP-PKK Kab. Kolaka Timur Nyonya Hartini Azis, A.Ma bersama rombongan, Camat Ladongi, Lurah Ladongi, Kapus Ladongi, Ketua TP-PKK Kec. Ladongi dan seluruh jajarannya, serta ratusan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Ketua TP-PKK Koltim, Hartini Azis merasa sangat bahagia karena antusias masyarakat Kelurahan Ladongi dalam kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting yang dilaksanakan hari ini.

“Kami berharap semoga semua anak-anak balita generasi emas kita tumbuh sehat, berkembang sesuai umur, dan mudah-mudahan mereka menjadi anak yang lebih ceria lagi”, harapnya.

Sementara itu, warga Kelurahan Ladongi Hasriani mengatakan dirinya bersama masyarakat sangat senang dan termotivasi atas hadirnya secara langsung Ketua TP-PKK Kabupaten Kolaka Timur.

“Alhamdulillah kami sangat senang atas hadirnya Ibu Hartini Azis selaku Ketua TP-PKK Kabupaten Kolaka Timur dan rombongan dalam kegiatan posyandu hari ini, yang mana hal itu menambah semangat dan memberikan motivasi serta kami juga menjadi lebih tahu apa itu stunting dan bagaimana cara mencegahnya”, ucapnya.

Untuk diketahui, dalam mewujudkan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting tersebut, maka calon pengantin wajib untuk: Skrining layak hamil, Pengukuran lingkar lengan atas (LILA), dan Intervensi sesuai tata laksana.

Sedangkan untuk bayi dan balita wajib untuk: Penimbangan berat badan, Pengukuran panjang badan (PB) atau tinggi badan (TB), Pengukuran lingkar lengan atas (LILA) dan lingkar kepala (LIKA), dan Intervensi sesuai tata laksana. Dan untuk ibu hamil wajib untuk: Penimbangan berat badan (BB), Pengukuran lingkar lengan atas (LILA), dan Intervensi sesuai tata laksana.

Laporan : Jumran Jumadi