Program Pertama di Indonesia Gratiskan Biaya PTSL, Bupati Koltim Serahkan 55 Sertifikat Milik Warga

Uncategorized17 Dilihat

Tajuk Peristiwa.com, Koltim || Program Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim ) menggratiskan biaya pendaftaran tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini terwujud. Pada momen upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Koltim di Atula, 17 Agustus lalu.

banner 728x90

Bupati menyerahkan program yang pertama kali muncul di Indonesia ini, kepada 55 orang penerima yang berasal dari 11 desa atau tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Lambandia, Dangia Polipolia.

Puluhan warga yang menerima sertifikat ini, terlihat terharu dan memeluk Bupati sembari mengucap terimakasih.PTSL ini terwujud, karena Pemda Koltim memberikan bantuan anggaran, sehingga masyarakat bisa langsung mendaftarkan tanahnya tanpa dipungut biaya atau gratis.

Bahkan, Koltim ini juga dijadikan sebagai Kabupaten percontohan dalam pelayanan pendaftaran tanah secara gratis.

Bupati Koltim Abd Azis mengatakan tujuan digratiskannya program PTSL ini, agar masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanahnya tidak terbebani dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.

Selain itu,lanjutya sejumlah aturan yang membuat Pemda Koltim melaksanakan program gratis pendaftaran sertifikat tanah ini pada tahun depan yakni instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2018 Tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kemudian, Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional RI nomor 6 tahun 2018, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Lalu, surat edaran Gubernur Sultra nomor 590/532 tentang pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan peringanan BPHTB.

“Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan bersama tiga menteri terkait APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Sebab, Pemda Koltim akan membayar semua proses penerbitan sertifikat di tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak bersertifikat di tahun 2025 mendatang,” kata dia.

“Pj Gubernur Sultra menghimbau kepada Kabupaten Kota lainnya, untuk mencontoh Koltim ini, agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak bersertifikat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Koltim Ilmiawan beberapa waktu lalu.

Laporan : Jumran Jumadi