Tajukperistiwa.com, Konawe II Dalam upaya memudahkan akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan hak-hak administratif kepada seluruh warga negara, termasuk warga binaan.
Kegiatan perekaman e-KTP di Rutan Kelas II B Unaaha disambut baik oleh para warga binaan, yang sebelumnya kesulitan mendapatkan akses layanan kependudukan
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Dukcapil Kabupaten Konawe, Kusnadi menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga binaan tetap memiliki identitas sah sebagai warga negara, meski sedang menjalani masa tahanan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap warga binaan di Rutan Kelas II B Unaaha memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, terutama e-KTP, yang sangat penting dalam berbagai keperluan administrasi, baik untuk sekarang maupun setelah mereka bebas nanti,” ujarnya
Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan adminduk terhadap warga binaan merupakan salah satu upaya percepatan penuntasan perekaman e-KTP bagi warga Kabupaten Konawe.
“Sesuai hasil Rakor terakhir di Palembang, langkah untuk penuntasan perekaman KTP El dilakukan program jemput bola baik itu di sekolah, kampus termasuk perekaman di Rumah Tahanan ataupun Lapas,” ungkapnya.
Kata dia, melalui program jemput bola yang dilakukan, Disdukcapil Kabupaten Konawe telah melakukan perekaman e-KTP kepada masyarakat di 18 Kecamatan dari 28 Kecamatan di Konawe
Selain melayani perekaman e-KTP, Disdukcapil Kabupaten Konawe juga melakukan pelayanan terhadap administrasi kependudukan lainnya, diantaranya Kartu Keluarga, akte kelahiran serta kartu keterangan kematian.
“Jadi kita target akhir bulan desember semua administrasi kependudukan warga konawe telah tuntas,” tutupnya.
Laporan : Redaksi