Sah, 25 Anggota DPRD Koltim Resmi Dilantik, Berikut Daftarnya

Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur || 25 Anggota DPRD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara resmi hasil pemilihan legislative atau pilcaleg pada februari 2024 lalu, secara resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Senin (28/10/24) lalu

banner 728x90

Pelantikan Anggota legislative periode 2024 – 2029 berlangsung di Aula Gedung DPRD Koltim melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan

Diketahui, pelantikan 25 Anggota DPRD Kolaka Timur tersebut berdasarkan SK No. 306 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Koltim, sehingga mereka resmi duduk di Kursi empuk Legislatif sebagai Wakil Rakyat.

Hadir antara lain, Pjs Bupati Koltim Ir Ari Sismanto, Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi DJ SIK MSi, Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, yang mewakili Dandim 1412 Kolaka, Kepala Kemenag Koltim, dan ratusan sanak saudara para anggota DPRD yang dilantik.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Pjs. Bupati Koltim, Ir Ari Sismanto, melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang telah dilantik

“Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.

Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang IaIu.

Selanjutnya, ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni:

Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;

Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.

Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.

Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang- undangan.

Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Kemudian, Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

Untuk itu, selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak lnterpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas, yakni:

a. Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara

b. Hak Angket, sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan

c. Selanjutnya, terhadap hasil penyelidikan dimaksud, DPRD berhak untuk Menyatakan Pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaianya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket.

Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran Pemerintahan di daerah.

Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu kata dia, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun lndonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya lndonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Berikut daftar nama beserta Partai pengusung anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur periode 2024-2029 yang resmi dilantik sebagai perwakilan rakyat di parlemen adalah sebagai berikut :

1. Hj. Jumhani, S.Pd (Partai Nasdem) *Ketua Sementara

2. Aris Prasetyo (Partai Gerindra) *Wakil Ketua Sementara

3. Sarmawan (PKS)

4. Hj. Andi Rasbiatung, S.Si (Partai Nasdem)

5. Bahrul, S. Hut (Partai Demokrat)

6. Syukur (PKS)

7. Irwansyah, S.H., LL. M (Partai Nasdem)

8. Nurfadillah, S.H (Partai Gerindra)

9. Sukirman, S.E (Partai Golkar)

10. Nakean, S. Sos (Partai Gerindra)

11. Risman Kadir (PAN)

12. I Made Margi, S. Pd (PDIP)

13. I Nyoman Darmawan, SH (Partai Nasdem),

14. Eka Saputra, S.T (Partai Gerindra)

15. Irwanto, S.P (Partai Nasdem)

16. Muhtadir, S.I.P (Partsi Nasdem)

17. Diana Massi, S. (PDIP)

18. Juslan Efendi Kadir (PKB)

19. Rumina, S.I.P (Partai Nasdem)

20. Amrun (Partai Golkar)

21. Jumrin (Partai Nasdem)

22. Santri (PAN)

23. Hadrianus Lewi, S.E (PDIP)

24. Oddang (Partai Golkar)

25. Suprianto, S.T., M.T (Partai Gerindra)

Laporan : Redaksi