Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur II Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat Kolaka Timur intens memberikan pendampingan terhadap para kepala desa dan perangkatnya.
Hal ini diungkapkan kepala kejaksaan negeri atau Kajari Kolaka, Herlina Rauf, SH., MH kepada media ini usai mengikuti sosialisasi anti korupsi, di lantai II aula pertemuan Kantor Bupati Kolaka Timur, senin (17/12/24)
“Kami Kejaksaan bersama Inspektorat Kolaka Timur intens melakukan pendampingan di Desa dalam rangka monitoring dan evaluasi terkait tata kelola atau penggunaan dana desa melalui program jaga desa” ucapnya
Pendampingan yang diberikan kepada kepala desa dan perangkatnya tersebut kata dia, mencakup berbagai aspek, mulai dari sosialisasi hingga pelatihan penyusunan laporan keuangan serta pengelolaan asset desa
Selain itu, ia juga mengakui bahwa para kepala desa dan perangkatnya masih banyak yang belum memahami secara jelas mengenai aturan-aturan tata kelola keuangan desa, sehingga mereka intens diberikan pendampingan melalui pendidikan dan latihan tambahan terkait tata kelola keuangan desa itu sendiri
Melalui sinergi antara Kejari Kolaka dan Inspektorat Koltim dalam hal pendampingan para kepala desa dan perangkatnya, diharapkan potensi kesalahan administratif maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dapat diminimalkan, sehingga dana desa benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kolaka Timur.
Laporan : Helni Setyawan