Pemda Konawe Sosialisasikan Permendagri No. 5 Tahun 2024, Tentang Ini

Berita, Daerah135 Dilihat

Tajukperistiwa.com, Konawe || Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. 

banner 728x90

Kegiatan yang berlangsung di aula Bappeda Konawe, Kamis (12/12/24) ini, turut dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk para Pejabat Fungsional Perencana atau Kasubag. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya penerapan Satu Data pemerintahan dalam negeri, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan integritas data dalam perencanaan serta pengambilan keputusan. 

Kepala Bappeda Konawe, Asriani,SE.,M.Si, dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa 

penerapan satu data merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan. 

“Data yang akurat dan terintegrasi adalah fondasi utama dalam perencanaan pembangunan” kata kepala Bappeda 

“Dengan adanya Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 ini, kita memiliki pedoman yang jelas untuk memastikan pengelolaan data di Kabupaten Konawe berjalan sesuai standar nasional, sehingga nantinya setiap kebijakan yang diambil berdasarkan data yang valid dan terpercaya,” tambahnya

Selain itu, Penerapan Satu Data nantinya bukan hanya tanggung jawab Bappeda, tetapi juga melibatkan semua instansi dan stakeholder. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi antar lembaga sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama

Kegiatan sosialisasi ini kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman semua pihak mengenai pentingnya data yang akurat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan. 

Dengan demikian, Pemda Konawe kedepannya dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menciptakan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Diketahui, Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan paparan teknis terkait pelaksanaan Satu Data, termasuk tata cara pengumpulan, pengelolaan, dan berbagi data antarinstansi. 

Laporan : Redaksi